Wewenang Presiden dalam Mekanisme Pemerintah Presidensial
Indonesia sebagai negara yang berpedoman mekanisme pemerintah presidensial. Presidensial ialah mekanisme pemerintah yang di mana presiden memegang sebagai kepala pemerintah sekalian sebagai kepala negara.
Dalam mekanisme ini, presiden yang disebut tubuh eksekutif tidak bertanggungjawab pada tubuh legislatif yang di Indonesia diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wewenang presiden dalam mekanisme presidensial
Dalam mekanisme presidensial, wewenang presiden dipisah jadi dua, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
Wewenang-kewenangan ini tercantum pada UUD 1945. Wewenang presiden sebagai kepala negara mencakup:
- Mengatakan perang, lakukan perdamaian dan membuat kesepakatan dengan negara lain;
- Mengatakan negara pada kondisi bahaya;
- Mengusung, mengangkat dan menghentikan duta dan konsul untuk negara lain;
- Terima peletakan duta negara lain;
- Memberikan gelar, pertanda jasa, dan pertanda kehormatan lain-lain;
- Menggenggam kekuasaan paling tinggi atas TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
- Memberikan grasi, pemulihan, amnesti, dan abolisi.
Dalam pada itu, wewenang presiden sebagai kepala pemerintah terdiri dari:
- Menggenggam kekuasaan pemerintahan;
- Mengusung, mengangkat dan menghentikan beberapa menteri;
- Pimpin cabinet;
- Ajukan perancangan undang-undang (RUU) dan perancangan APBN ke DPR;
- Memutuskan ketentuan pemerintahan untuk jalankan undang-undang;
- Memutuskan ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang (Perppu);
- Memantau jalannya pembangunan;
- Terima amanat dari MPR;
- Membuat satu dewan pertimbangan yang bekerja memberi saran dan pemikiran ke presiden;
- Mengulas dan memberikan kesepakatan atas RUU bersama DPR dan menetapkan RUU;
- Resmikan keanggotaan BPK yang diputuskan DPR;
- Memutuskan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disepakati DPR;
- Mengusung dan menghentikan anggota KY dengan kesepakatan DPR;
- Ajukan 3 orang calon hakim konstitusi dan memutuskan 9 orang hakim konstitusi.
Beberapa ciri mekanisme presidensial
Dalam mekanisme pemerintah presidensial, presiden tidak berkuasa untuk bubarkan parlemen atau tubuh legislatif. Disamping itu, beberapa ciri atau beberapa prinsip yang ada dalam mekanisme presidensial yang lain salah satunya:
- kepala negara sekalian jadi kepala pemerintahan;
- pemerintahan tidak bertanggungjawab ke parlemen, tetapi langsung ke rakyat yang berdaulat;
- eksekutif dan legislatif sama kuat;
- menteri-menteri diangkat dan bertanggungjawab ke presiden;
- anggota parlemen jangan menempati kedudukan eksekutif dan sebaliknya;
- presiden tidak bisa bubarkan atau memaksakan parlemen, berlaku konsep dominasi konstitusi hingga pemerintahan bertanggungjawab ke kosntitusi.