Tingkatan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri
Untuk menunjukkan seorang bersalah dan bisa dijatuhkan hukuman atau mungkin tidak harus dilaksanakan proses pengecekan di muka sidang.
Dalam pengecekan biasa, sidang dipastikan terbuka untuk umum, terkecuali dalam kasus berkenaan kesusilaan atau kasus dengan tersangka anak-anak. Berikut tingkatan persidangan pidana di pengadilan negeri.
Persidangan kasus pidana di pengadilan negeri diawali dengan pembacaan tuduhan sampai keputusan.
Tingkatan proses persidangan di pengadilan negeri, yaitu:
- Pembacaan surat tuduhan oleh penuntut umum;
- Pembacaan eksepsi oleh tersangka atau penasihat hukumnya (bila ada);
- Respon penuntut umum atas eksepsi atau replik (bila ada eksepsi);
- Respon tersangka atau penasihat hukumnya atas respon penuntut umum atau duplik;
- Pembacaan keputusan celah oleh majelis hakim (bila ada eksepsi);
- Bila eksepsi ditampik, sidang diteruskan dengan pengecekan dasar kasus atau pembuktian;
- Pengecekan saksi-saksi. Diawali dari saksi korban sampai saksi memudahkan dan saksi pakar. Dilaksanakan pengecekan tanda bukti dan tersangka;
- Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;
- Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh tersangka atau penasihat hukumnya;
- Pembacaan replik oleh penuntut umum (respon atas pledoi);
- Pembacaan duplik oleh tersangka atau penasihat hukumnya (respon atas replik penuntut umum);
- Pembacaan keputusan majelis hakim pada tersangka.
Lamanya proses persidangan
Pengadilan harus menuntaskan kasus pidana dengan memerhatikan periode waktu penahanan.
Tersangka harus dilepaskan dari tahanan bila periode batasan waktu penahanan terlewati karena persidangan yang belum usai.
Ini tercantum pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 mengenai Standard Servis Peradilan.
Merujuk pada ketetapan ini, periode waktu penuntasan kasus pidana ialah seperti berikut:
- Kasus pidana umum harus diputus dan dituntaskan paling lama 6 bulan semenjak kasus didaftarkan oleh beskal penuntut umum (bila tersangka tidak ditahan);
- Kasus pidana yang tersangkanya ditahan akan diputus dan dituntaskan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari saat sebelum periode tahanan usai;
- Periode waktu penuntasan kasus pidana khusus dilaksanakan sama sesuai ketetapan undang-undang.