TGIPF Analitis Hasil Interograsi Insiden Kanjuruhan Hari Ini
Team Kombinasi Mandiri Pencarian Bukti (TGIPF) Insiden Kanjuruhan mulai masuk tahapan analisis hasil interograsi berkaitan insiden Kanjuruhan.
Sesudah menuntaskan laporan itu, seterusnya TGIPF akan memberikan hasil penemuannya ke Presiden Joko Widodo pada Jumat.
“Esok team (ini hari) akan selekasnya lakukan analitis sekalian membuat ringkasan dan referensi, hingga diharap laporannya bisa saya berikan ke Presiden di hari Jumat,” tutur Ketua TGIPF Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Dalam interograsi itu, TGIPF sudah kantongi beberapa tanda bukti penting.
Salah satunya tanda bukti penting itu berkaitan kandungan gas air mata yang kini sedang dicheck di laboratorium.
“Bukti-bukti penting yang didapat dari lapangan, sekarang ini sedang ditelaah dan beberapa harus dicheck di laboratorium, seperti kandungan gas air mata,” kata Mahfud.
Berkaitan laporan itu, Mahfud menjelaskan, TGIPF akan bicara langsung dengan FIFA jika ada suatu hal yang penting direvisi berkenaan ketentuan yang sudah diputuskan oleh FIFA.
“Tetapi jika ada hubungannya dengan ketentuan perundang-undangan kita, karena itu kita akan mereferensikan inovasi hukum untuk pastikan jalannya laga dan persaingan sepak bola nasional yang sehat dan bertanggung-jawab,” jelas ia.
Tempo hari, TGIPF sudah minta verifikasi ke Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepakbola Semua Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) berkenaan insiden Kanjuruhan.
Menurut Mahfud, keinginan info itu terkait dengan tidak diaplikasikannya beberapa standard ketentuan dalam insiden Kanjuruhan.
“Team sedang mengonfirmasi banyak hal yang dipandang kekurangan atau kekeliruan dan implementasi standar ketentuan yang seharusnya dikerjakan,” tambah Mahfud.
Awalnya, pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), usai dengan score 2-3 untuk kemenangan team tamu.
Sehabis pertandingan, kekacauan juga pecah. Faksi kepolisian menembakan gas air mata ke pemirsa yang ada di podium stadion. Mengakibatkan, 132 orang yang ada dalam stadion wafat.
Polri sudah memutuskan 6 orang terdakwa dalam insiden Kanjuruhan.
Keenamnya yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Beberapa terdakwa dijaring Pasal 359 dan 360 KUNP mengenai Kelengahan yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Keolahragaan.
Disamping itu, ada 20 polisi yang menyalahi etik, terdiri dari 6 personil Polres Malang dan 14 personil dari Unit Brimob Polda Jawa Timur.
Memberi respon insiden ini, pemerintahan sudah membuat TGIPF Insiden Kanjuruhan untuk menginvestigasi kasus ini.