Tenaga Pakar Hudev UI Sangkal Buat Penelitian Fiktif Project BTS 4G BAKTI di Kominfo

Tenaga Pakar Hudev UI Sangkal Buat Penelitian Fiktif Project BTS 4G BAKTI di Kominfo

Terdakwa kasus penyediaan project Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tubuh Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Yohan Suryanto (YS), menentang dianya membuat pengkajian fiktif dalam project itu.

Ini dikatakan Yohan lewat kuasa hukumnya yaitu Beny Daga. Dijumpai, Yohan ialah Tenaga Pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia.

“Atas semua informasi dan info yang sudah tersebar luas dan sudah dipublis di beberapa media bikin, electronic, dan media online masalah peranan client kami YS yang diperhitungkan membuat pengkajian fiktif, pengkajian manipulatif atau pengkajian pesanan faksi tertentu dengan manfaatkan instansi Human Development Kampus Indonesia (Hudev UI) sangat tidak pas, tendensius dan tidak berdasarkan,” kata Beny dalam info tercatat, Jumat (10/2/2023).

Walau demikian, Beny menjelaskan jika client-nya tetap taat dan runduk pada proses hukum yang jalan.

Beny menerangkan hasil pengkajian yang dibikin Yohan sudah diberikan pada pihak BAKTI oleh Hudev UI sebagai instansi yang bekerja bersama hal project pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal tersebut, ucapnya, termuat dalam Informasi Acara Pengecekan Hasil Tugas Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, di hari Senin tanggal 14 Desember Tahun 2020 yang diberi tanda tangan oleh faksi Hudev UI dan faksi BAKTI.

Selanjutnya, Beny menjelaskan, dalam saat membuat pengkajian berkaitan project pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, client-nya dipilih dengan cara resmi lewat surat keputusan (SK) dan kontrak dari faksi Hudev UI sebagai pakar untuk lakukan pengkajian.

See also  Cara menggunakan aplikasi Facebook Lite di PC - Windows 7, 8, 10 dan Mac

Dia menerangkan client-nya bekerja secara professional lakukan pengkajian tehnis untuk project pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu.

Beny menambah client-nya bekerja sesuai dengan sektor keilmuan dan ketrampilan yang disuruh berdasar kontrak di antara Hudev UI dengan BAKTI.

“Client kami YS dipilih oleh Human Development Kampus Indonesia (Hudev UI) sebagai konselor pengkajian dari Development Kampus Indonesia (Hudev UI),” tambah ia.

Disamping itu, menurut Beny, client-nya cuma terima honor sebagai konselor pengkajian dari faksi Hudev UI, tidak dari faksi lain.

Honor yang diberi sama sesuai SK pengangkatan tenaga pakar dan kontrak di antara Yohan dengan instansi Hudev UI.

“Jika client kami YS dalam jalankan tanggungjawabnya sebagai konselor pengkajian yang dipilih oleh faksi Hudev UI benar-benar tak pernah terima uang suap dan atau kembalikan uang suap sama seperti yang dikabarkan,” papar Beny.

Dijumpai, dalam kasus kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu sudah diputuskan lima terdakwa.

Selainnya Yohan Suryanto, ke-4 terdakwa yang lain ialah Direktur Khusus (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Pencahayaan Kejagung Ketut Sumedana awalnya menjelaskan, terdakwa AAL diperhitungkan sudah membuat ketentuan yang memberikan keuntungan dianya berkaitan penyediaan supplier project itu.

Menurut Ketut, itu dilaksanakan terdakwa AAL dalam rencana untuk amankan harga penyediaan yang telah dilaksanakan mark-up.

Terdakwa AAL selanjutnya lakukan musyawarah jahat dengan beberapa terdakwa yang lain. Terdakwa YS berperanan membuat pengkajian tehnis yang sudah direkayasa untuk kebutuhan AAL.

See also  SMRC Sebutkan Ganjar Pranowo Punyai Kemampuan Besar Ganti Peta Politik Nasional

Ketut menyebutkan YS sebelumnya pernah kembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 1 miliar berkaitan project itu ke beskal penyidik.

“Terdakwa (ialah) Team Periset HUDEV salah satunya perguruan tinggi terkenal ya, itu balikkan beberapa uang sekitar kurang lebih dari Rp 1 miliar,” tutur Ketut ke reporter, Selasa (31/1/2023).

Ketut menjelaskan, YS memperoleh pesanan untuk lakukan penelitian.

Lalu, hasil penelitiannya itu dipakai untuk kebutuhan tertentu dalam project BTS 4G dan paket BAKTI Kominfo.

“Maknanya, mereka membuat satu penelitian gadungan untuk kebutuhan BAKTI Kominfo,” sebut Ketut.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *