Sri Mulyani Masalah Rumah untuk Jokowi: Tidak Ada Pro-kontra, Sama sesuai UU

Sri Mulyani Masalah Rumah untuk Jokowi: Tidak Ada Pro-kontra, Sama sesuai UU

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempunyai rumah baru yang disebut hadiah dari negara saat pensiun di 2024. Lokasi rumah itu ada di Colomadu, Karanganyar, Jawa tengah, dengan luas lebih kurang 3.000 mtr. persegi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, rumah baru untuk Jokowi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor tujuh tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Dan Sisa Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Jika itu kan telah diputuskan lokasinya beliau. Diestimasi sama sesuai proses dalam ketentuan,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat,

Sri Mulyani pastikan penyiapan rumah untuk periode pensiun Jokowi telah sama sesuai ketentuan dan tidak ada yang polemis. Ia memandang ini memunculkan keributan karena untuk pertamanya kali rumah untuk bekas presiden berada di luar Jakarta.

“Tidak ada yang polemis. Cuma dahulu umumnya (rumah bekas) presiden itu lokasinya di Jakarta. Jika beliau kan di luar Jakarta,” bebernya.

Sri Mulyani menerangkan dari segi nilai, rumah untuk Jokowi tidak ada ketidaksamaan dengan rumah yang dikasih ke presiden awalnya. Namun akan ada beberapa hal yang dari segi nilainya dikomparasikan dengan lokasi rumah di luar Jakarta.

“Nilainya tetap tidak ada ketidaksamaan,” katanya.

Ia menambah anggaran rumah untuk Presiden nanti akan masuk ke peruntukan anggaran bendahara umum. Tetapi ia malas memaparkan berapakah nilai yang dipersiapkan untuk rumah itu.

“Itu anggaran dalam bendahara umum negara dan nilainya kan tidak benar-benar itu (tinggi). Maknanya telah terlatih dengan presiden dan wakil presiden (sebelum-sebelumnya),” ujarnya.

Keterangan Faksi Istana masalah Pemberian Rumah untuk Jokowi

See also  Bagaimana menghapus Amerika Serikat Cyber ​​​​Security Virus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempunyai rumah hadiah dari negara. Lokasi rumah itu ada di Colomadu, Karanganyar, Jawa tengah.

Istana menerangkan, pemberian rumah itu sama sesuai Undang-Undang Mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Dan Sisa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Sama sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang sediakan sebuah rumah ke bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden,” Deputi Sektor Prosedur Jurnalis dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin ke reporter,

Disamping itu, dalam Ketentuan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebut jika Bekas Presiden dan/atau Bekas Wakil Presiden cuma memiliki hak memperoleh rumah sekitar 1 kali. Terhitung yang jalani periode jabatan lebih dari 1 masa.

Bey meneruskan, sebetulnya rumah itu bisa didapat Presiden Jokowi sesudah menuntaskan masa pertama di tahun 2014-2019. Selanjutnya, rencana pembangunanya dilaksanakan tiga tahun saat sebelum periode kedudukannya usai di tahun 2017.

“Untuk pembangunannya bisa dikerjakan dua tahun saat sebelum periode jabatan usai yaitu tahun 2018, tetapi Pak Jokowi menampik,” kata Bey.

Penyediaan Tanah di Bulan Oktober 2022

Selanjutnya, di bulan Oktober 2022 baru Kementerian Sekretariat Negara sudah menuntaskan proses penyediaan tanah untuk rumah tempat tinggal untuk Presiden Jokowi yang berada di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah.

“Jadi satu kali lagi, sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan, pengadaan rumah tempat tinggal itu diberi bukan hanya ke Pak Jokowi, tetapi juga ke semua bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden,” jelas Bey.

 

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …