Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Anggota Timsus dan Wakaden C Agen Paminal
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan datangkan dua orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Bijakin, hari ini, Jumat.
Arif Rachman sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saksinya Radite Hernawa sama Agus Saripul,” kata Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih ke Kompas.com, Kamis malam.
Agus Saripul adalah Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri. Sementara Radite Hernawa sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C pada Agen Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Bijakin disebut jaksa telah memutuskan notebook yang sempat digunakan untuk taruh salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Arif Rachman didakwa jaksa telah kerjakan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini ditangkap Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 berkenaan Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke enam anggota polisi itu disebut jaksa ikuti perintah Ferdy Sambo yang waktu itu menggenggam sebagai Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk hapus CCTV pada tempat kejadian kasus (TKP) lokasi Brigadir J wafat.
“Perlakuan terdakwa mengganggu proses elektronik dan/atau mengakibatkan proses elektronik jadi tidak bekerja seperti harusnya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Selanjutnya, beberapa terdakwa ditangkap dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 berkenaan Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Beberapa terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan apa menukar, menambah, turunkan, kerjakan transmisi, merusak, menghilangkan, mengubah, menyembunyikan satu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik punyai seorang atau punyai publik,” papar jaksa.
Selain itu, beberapa anggota polisi yang waktu itu sebagai anak buah Ferdy Sambo ditangkap dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Beberapa terdakwa ikut bertindak, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk memberi kepercayaan atau memperlihatkan satu hal di muka penguasa yang berkuasa,” kata jaksa.