Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PBB, Anies: Kita Tidak Ingin Masyarakat Jakarta Tersingkir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara masalah keutamaan keadilan dalam semua faktor kehidupan. Masalahnya menurut Anies tanpa rasa adil susah untuk membuat persatuan.
Anies mengutarakan sepanjang memegang jadi orang nomor satu di Ibu Kota, dia memandang jika tanah menjadi satu diantara sumber ketidakadilan. Misalkan, kata Anies masalah peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Tanah itu salah satunya contoh ketidakadilan di kota ini. Satu diantaranya bagaimana riwayat melihat keluarga-keluarga beberapa puluh tahun di Jakarta, tergeser, tergusur, karena hanya kami pemerintahan ini memberi pajak yang sangat tinggi,” kata Anies dalam sambutannya pada pengesahan Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami ngomong tingkatkan penghasilan hasil di wilayah. Untuk rakyat ini ialah penggusuran perlahan-lahan dan santun. Karena harga terus naik,” lanjut ia.
200 Ribu Masyarakat Meninggalkan Jakarta
Anies memaparkan jika pada 2022 sekitar 200 ribu orang sudah tinggalkan Jakarta. Mereka berpindah dari Ibu Kota karena mahalnya harga tanah yang berpengaruh pada peraturan pembayaran pajak.
“Jika harga terus naik dan tidak dapat bayar pajak bagaimana? Geser donk keluar dan di Jakarta 2022 saja yang berpindah ke luar Jakarta itu 200 ribu orang,” terang ia.
Anies sampaikan, karenanya pada periode kepimpinannya, dia memutuskan peraturan menggratiskan PBB rumah di bawah Rp2 miliar untuk kebutuhan warga menengah ke bawah.
“Karenanya kita ambil peraturan, sebagai contoh, bagaimana PBB di Jakarta itu di bawah Rp2 miliar, 0, tidak ada PBB-nya, agar mereka yang menengah ke bawah itu tidak tergeser di kota ini,” katanya.
Awalnya, Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta melepaskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah masyarakat Ibu Kota dengan Nilai Jual Object Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Anies menjelaskan jika DKI Jakarta menjadi satu diantara wilayah yang memiliki NJOP paling tinggi. Hal itu diutarakan Anies saat mendatangi acara Pajak Jakarta, Adil dan Rata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.
Hingga, Anies memandang peraturan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar telah tepat. Masalahnya menurutnya, peraturan PBB yang tinggi sama dengan menyingkirkan masyarakat Jakarta dari tempat tinggalnya sendiri.
“Kita tidak mau masyarakat Jakarta karena peraturan PBB-nya, karena itu seolah perlahan-lahan tersingkir dari tanahnya sendiri karena tidak sanggup bayar PBB. Kita tidak mau masyarakat Jakarta tersingkir,” terang Anies.