Punyai Istri Siri, Ini Ketentuan Dilanggar Kompol D Tekankan Larangan Polisi Berselingkuh
Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya Kompol D jadi perhatian khalayak. Ini selesai polisi ungkap kasus tubruk lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni sampai wafat di Cianjur, Jawa Barat.
Selvi Amalia Nuraeni wafat sesudah ditubruk pengendara mobil sedan merk Audi A6 yang ditumpangi Nur (23). Saat ditangkap karena kasus tubruk lari Selvi, Nur akui sebagai istri siri Kompol D anggota dari Polda Metro Jaya. Hasil dari penyidikan polisi, Nur dijumpai ialah selingkuhan Kompol D. Disamping itu, sepanjang 8 bulan Kompol D mempunyai hubungan spesial dengan Nur, yang terikat semenjak April 2022.
“Jadi telah dianggap jika itu ialah istri sirinya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ke reporter,
Karena kasus itu Kompol D juga terima ancaman etik atas hubungan istimewanya dengan Nur sopir mobil Audi.
Kompol D dipindahkantugaskan jadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya yang awalnya memegang sebagai Ditreskrimum Polda Metro Jaya memegang sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun ketentuan yang dilanggar Kompol D berkaitan perselingkuhan.
“Menyalahi kaidah profesi Polri berbentuk turunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan norma personalitas berbentuk lakukan tindakan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Ketentuan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Code Etik Profesi dan Komisi Code Etik Polri,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun berdasar pasal 13 hurus f Ketentuan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Code Etik Profesi dan Komisi Code Etik Polri mengeluarkan bunyi:
“Tiap Pejabat Polri dalam Norma Personalitas, dilarang lakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan”
Apa Seorang Polisi Bisa Poligami?
Berbicara mengenai istri siri, apa seorang polisi bisa mempunyai istri lebih satu?
Mengarah pada Ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Perubahan Atas Ketentuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Tata Langkah Pengajuan Perkawinan, Perpisahan dan Berbaikan untuk Karyawan Negeri pada Kepolisian Republik Indonesia, polisi dilarang untuk berpoligami. Ini sesuai pasal 4 ayat 1.
“Karyawan negeri pada Polri cuma dibolehkan memiliki seorang istri/suami,”
Disamping itu, anggota polri wanita dan PNS dilarang jadi istri ke-2 dan sebagainya seperti tertuang pasal 4 ayat 2.
“Anggota Polri wanita dan karyawan negeri sipil Polri wanita dilarang jadi istri ke-2 dan sebagainya,”
Selanjutnya polisi yang hendak melakukan perkawinan, perpisahan, dan berbaikan harus juga mendapatkan ijin dari pejabat berkuasa seperti tertuang pasal 3.
“Karyawan negeri pada Polri yang hendak melakukan perkawinan, perpisahan dan berbaikan harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berkuasa,”
Seterusnya polisi yang sudah memperoleh ijin kawin mendaftar proses perkawinan pada pihak berkaitan. Ini tercantum pada pasal 17.
Pasal 17
1. Karyawan negeri pada Polri yang sudah mendapatkan ijin kawin, mendaftar proses perkawinan ke:
pejabat Kantor Masalah Agama (KUA) untuk yang beragama Islam;
pejabat gereja dan kantor catatan sipil untuk yang beragama Katolik dan Protestan; dan
pejabat kantor catatan sipil untuk yang beragama Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.
2. Sesudah perkawinan diadakan, foto copy akte nikah warna diberikan ke pejabat pengemban peranan Sumber Daya Manusia di satuan kerjanya buat penuntasan administrasi kepegawaian
Kasus Serong Kompol D
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Kompol D sudah diolah kaidah atas kasus sangkaan perselingkuhan. Dijumpai, dia sudah ditahan atas kejadian tubruk lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Elemen (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat.
“Berkaitan sama yang dalam itu, permasalahan intern Polri itu ialah anggota Polda Metro Jaya, makanaya diatasi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu telah diterangkan oleh kabid humas kemarin, saya terangkan didalamnya sama jika yang berkaitan telah diolah kaidah,” kata Ramadhan ke reporter,
Ramadhan memperjelas, untuk kasus yang menerpa Kompol D di luar kejadian kecelakaan itu telah diatasi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Bukan (mobil anggota polisi), didalamnya yang saya terangkan barusan, yang terang di luar masalah kecelakaan jalan raya itu persoalaan etik dan telah diatasi oleh Propam Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Lalu, berkaitan dengan perempuan yang diperhitungkan sebagai selingkuhannya itu dikatakannya sebagai isteri siri dari Kompol D.
“Kan telah diterangkan kabid humas kemarin, jadi telah dianggap jika itu ialah istri sirinya, seperti keterangan kabid humas kemarin,” ucapnya.
Ditahan
Polisi menceploskan ke penjara Kompol D berkaitan kejadian tubruk lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Elemen (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran jalan raya, Kompol D dijaring sangkaan perselingkuhan.
Kompol D diperhitungkan kuat memiliki hubungan spesial dengan perempuan yang ada dalam mobil Audi A6, yang diperhitungkan menubruk korban.
“Sekarang ini pimpinan Polri sudah ambil perlakuan tegas untuk peletakan khusus sepanjang 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat diverifikasi,
Trunoyudo menyebutkan, Kompol D mempunyai hubungan spesial dengan Nur, perempuan yang ada dalam mobil Audi A6 sepanjang lebih kurang 8 bulan.
“Semenjak bulan April 2022,” tutur ia.