Polisi Mencari Pengontrol Sindikat Narkoba Iran yang Masih Buron
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri tangkap dua masyarakat negara (WN) Iran dalam kasus penyebaran narkoba sindikat Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Jerman-Indonesia.
Ke-2 WN Iran berinisial MHD dan AK itu sekarang sudah diputuskan sebagai terdakwa sebelumnya setelah diamankan di Jakarta. Selainnya dua WN Iran itu, polisi memutuskan S sebagai terdakwa, tetapi statusnya masih buron.
“Ada salah satunya terdakwa yang sekarang ini masih kita mencari dan kita tentukan sebagai DPO karena ia sebagai pengontrol,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam pertemuan jurnalis di Hotel Casa Grande Residence, Jakarta, Jumat.
Dalam pengungkapan ini, MHD berperanan sebagai pengantar yang menerima paket asal Jerman. Dan AK berperanan sebagai koki atau orang yang memproses sabu untuk disebarkan. Beberapa terdakwa bekerja dengan modus selundupkan sabu dari Jerman ke paket keramik supaya masuk ke Tanah Air.
Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menerangkan, awalannya S janjikan dua terdakwa lain mendapatkan tugas yang telah dijanjikanm “Yang mengongkosi dan arahkan, memerintah mereka sampai di Indonesia ialah DPO S yang awalannya mereka dijanjikannya untuk bekerja,” tutur Calvin.
Menurut Calvin, MHD disodori S untuk bekerja di bagian dekor interior. Dalam pada itu, AK dijanjikannya bekerja sebagai teknisi di Indonesia. Tetapi seiring waktu berjalan, tugas itu cuma modus semata. “Untuk MHD kerjanya untuk di bagian dekor interior, hingga paket yang dimasukkan pada Indonesia berbentuk contoh keramik.
Terdakwa AK dijanjikannya tugas sebagai teknisi. Tetapi berjalannya waktu rupanya tugas itu tidak ada,” katanya. Dijumpai, dalam pengungkapan ini penyidik amankan 9,3 kg tanda bukti sabu. Beberapa terdakwa dalam kasus ini dijaring primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yakni mengedarkan narkotika kelompok I.
Dengan sanksi hukuman pidana mati, pidana penjara sepanjang umur atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimum Rp1 miliar dan optimal Rp10 miliar ditambahkan sepertiga.
Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dengan sanksi pidana mati, penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimum Rp1 miliar dan optimal Rp10 miliar ditambahkan sepertiga.
Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dengan sanksi hukuman penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimum Rp800 juta dan optimal Rp8 miliar ditambahkan sepertiga.