Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Tunjukkan Ada Jin di Botol

Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Tunjukkan Ada Jin di Botol

Pesulap Merah alias Marcel Radhival melawan beberapa dukun untuk menunjukkan keilmuan mereka di hadapannya. Ia janji akan membelikan apa saja yang diharapkan orang yang sukses menyantetnya.

“Jika roboh karena santet, saya beliin apa saja yang dukun itu ingin. Jika ada satu pengetahuan yang ia praktikkan tidak dapat saya bedah rahasianya, saya mengatakan kalah, saya akan stop, tutup kanal saya,” katanya di Polres Jakarta Selatan.

Marcel bingung kenapa dukun yang memprotesnya terkadang tidak juga menunjukkan ilmunya. Salah satunya yang ia sorot ialah claim sanggup tangkap jin dan memasukkan ke botol. “Saya tantangin, nih, yaudah tangkep, deh, jin ke botol. Jika dapat dioplos, saya ingin mabuk jin. Saya gituin justru ngomel, buktiin donk jika memang dapat,” katanya.

Kemarin, polisi mengecek Marcel sepanjang lebih kurang empat jam dan cecar 43 pertanyaan. Ia disampaikan oleh Agustiar bin Ismail atas sangkaan ajaran kedengkian sesudah memiliki pendapat masalah pengertian dukun.

Pesulap Merah menyangka pelapornya itu ialah siswa dari seorang berinisial R. Saat sebelum disampaikan, ia menyebutkan pernah melawan R untuk menunjukkan pengetahuan perdukunannya, tapi orang itu dipandang kalah. “Sayang ia tidak berani gunakan nama individu untuk laporin saya. Parahnya ia ialah mempertaruhkan siswanya untuk ngelaporin saya,” kata Marcel.

Kasus yang ditemuinya ini bermula dari upload di Instagram-nya masalah opini pengertian dukun. Marcel berniat menerjemahkan dukun yang berkonotasi negatif dengan berperangai cabul, berlagak agama, tukang tipu, dan manipulatif pada pasien.

Ia tidak berniat menggeneralisir sampai ke dukun pijat, dukun beranak, dan sebagainya. Lelaki memiliki rambut merah itu berasa bingung kenapa sampai disampaikan atas sangkaan ajaran kedengkian.

See also  Pencabutan PPKM Opsi Arif, Ini Kata Pemerhati

“Tidak tahu saya, di mana ajaran kedengkian pada dukun. Walau sebenarnya di sana tidak menyebutkan nama, tidak tertuju tugas tertentu,” katanya.

Marcel alias pesulap merah disampaikan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman optimal atas 4 tahun penjara. Status kasus ini masih juga dalam penyidikan.

 

About admin

Check Also

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban Ketua DPP Partai Kebangunan …