Persyaratan Syahnya Info Saksi sebagai Alat Bukti
Info saksi yang dipastikan di sidang pengadilan sebagai salah satunya alat bukti yang syah menurut undang-undang. Hakim jangan jatuhkan pidana ke seorang, terkecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang syah. Lantas, bagaimana persyaratan syahnya info saksi sebagai alat bukti?
Persyaratan syahnya info saksi Agar digunakan sebagai alat bukti yang syah, karena itu info saksi harus penuhi dua persyaratan yang mencakup persyaratan formal dan material.
Persyaratan formal Info saksi cuma bisa dipandang syah bila penuhi persyaratan formal, yakni saksi memberi penjelasannya di bawah sumpah. Info saksi yang tidak disumpah bukan alat bukti dan cuma bisa dipakai sebagai tambahan alat bukti syah lainnya.
Disamping itu, info saksi dapat dipandang syah jika diucap dari muka sidang pengadilan. Persyaratan material Dalam soal kesaksian, dikenali konsep unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).
Maknanya, info seorang saksi saja tidak bisa dipandang syah sebagai alat pembuktian karena tidak penuhi persyaratan material.
Info seorang saksi cukup hanya untuk alat pembuktian salah satunya elemen kejahatan yang didakwakan. Dengan begitu, info saksi dipandang syah sebagai alat pembuktian bila disokong alat bukti yang syah yang lain. Misalkan, info tersangka yang mengaku tindakannya.
Penilaian kebenaran info saksi Dalam memandang kebenaran info saksi, hakim harus dengan benar-benar memerhatikan beberapa hal, yakni:
- Persesuaian di antara info saksi yang satu sama yang lainnya;
- Persesuaian di antara info saksi dengan alat bukti yang lain;
- Argumen yang kemungkinan dipakai oleh saksi untuk memberikan info tertentu;
- Langkah hidup dan kesusilaan saksi, dan segala hal yang bisa mempengaruhi penjelasannya itu bisa dipercayai atau mungkin tidak.
Saksi yang bohong atau mungkin tidak sampaikan kebenaran di persidangan bisa dijaring pidana. Sanksi pidana untuk saksi yang bohong di persidangan bahkan juga lumayan berat seperti ditata dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Merujuk pada pasal ini, saksi yang dengan menyengaja memberikan info palsu di atas sumpah bisa dijaring dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hukuman untuk saksi yang bohong di persidangan bahkan juga dapat berat.
Pasal 242 Ayat 2 mengeluarkan bunyi, “Bila info palsu di atas sumpah diberi dalam kasus pidana dan bikin rugi tersangka atau terdakwa, yang bersalah diintimidasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”