Persyaratan Ajukan Tuntutan Class Action

Persyaratan Ajukan Tuntutan Class Action

Tuntutan perdata atas pelanggaran jalinan perdata satu diantaranya bisa disodorkan oleh satu kelompok orang yang mempunyai kebutuhan yang serupa. Tuntutan semacam ini disebutkan dengan tuntutan perwakilan barisan atau class action.

Pemahaman class action tercantum pada Ketentuan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Acara Tuntutan Perwakilan Barisan.

Mengarah pada ketentuan itu, tuntutan class action ialah tata langkah pengajuan tuntutan, di mana seseorang ataupun lebih yang sebagai wakil barisan ajukan tuntutan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekalian sebagai wakil satu kelompok orang yang banyaknya banyak, yang mempunyai kemiripan bukti atau dasar hukum di antara wakil barisan dan anggota barisan diartikan. Lantas, apa persyaratan ajukan class action?

Persyaratan ajukan class action Agar bisa memakai proses class action, satu tuntutan harus penuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Jumlah anggota barisan sebegitu banyak hingga tidak efisien dan efektif jika tuntutan dilaksanakan secara masing-masing atau secara bersama pada sebuah tuntutan;
  • Ada kemiripan bukti atau kejadian dan kemiripan dasar hukum yang dipakai yang memiliki sifat signifikan, dan ada kemiripan tipe tuntutan antara wakil barisan dengan anggota kelompoknya;
  • Wakil barisan mempunyai kejujuran dan keseriusan membuat perlindungan kebutuhan anggota barisan yang diwakilinya;
  • Hakim bisa menyarankan ke wakil barisan untuk lakukan pergantian advokat, bila advokat lakukan beberapa tindakan yang berlawanan dengan kewajiban bela dan membuat perlindungan kebutuhan anggota kelompoknya.

Selainnya harus penuhi syarat resmi, surat tuntutan class action harus berisi:

  • Identitas jelas dan lengkap wakil kelompok;
  • Pengertian barisan dengan detail dan spesifik;
  • Info mengenai anggota kelompok; Posita dari semua kelompok;
  • Bila tuntutan berbeda karena karakter dan rugi yang lain, karena itu pada suatu tuntutan perwakilan bisa digolongkan bagian-bagian barisan atau sub kelompok;
  • Tuntutan atau petitum mengenai ganti kerugian, proses atau tata langkah pembagian ganti kerugian dan saran pembangunan team atau panel yang menolong membuat lancar pembagian ganti kerugian.
See also  Rudolf Tobing Awalannya Ingin Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Korban, tetapi Gagal karena Mahal

Bila sudah penuhi persyaratan itu, tuntutan bisa didaftarnya ke pengadilan. Hakim selanjutnya ingin memutuskan apa pengajuan class action dipastikan syah atau mungkin tidak.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …