Penyuap Rektor Universitas Lampung Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara
Beskal Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Desfiandi, sebagai tersangka kasus suap pada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani berkaitan akseptasi mahasiswa baru dengan hukuman kurungan penjara sepanjang 2 tahun.
Tersangka Andi Desfiandi dituntut saat kasus sangkaan suap pada Rektor Unila nonaktif atas akseptasi mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
“Menuntut tersangka dengan hukuman kurungan penjara sepanjang 2 tahun,” kata Beskal KPK Agung Ari Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
Selainnya tuntutan hukuman kurungan penjara, beskal KPK memerintah tersangka supaya bayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan itu, ucapnya, hal yang memperberat tersangka, benar-benar tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam memberantas korupsi. Dan hal yang memudahkan, tersangka memiliki tanggungan keluarga dan tak pernah dijatuhi hukuman.
Selesai dengarkan pembacaan tuntutan oleh beskal KPK, tersangka bekerjasama dengan penasihat hukumnya dan akan ajukan pembelaan dalam sidang minggu kedepan.
“Saya akan ajukan pembelaan,” ucapnya.
KPK Tentukan 4 Orang Sebagai Terdakwa
Andi Desfiandi jadi tersangka kasus sangkaan suap pada Rektor Unila nonaktif Karomani atas akseptasi mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam kasus itu, KPK sudah memutuskan 4 orang terdakwa yang terdiri dari 3 orang sebagai yang menerima suap, yaitu Rektor Unila nonaktif, Wakil Rektor I Sektor Akademis Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dalam pada itu, untuk terdakwa pemberi suap ialah pihak swasta, yaitu Andi Desfiandi yang sekarang ini telah dengan status tersangka dan masih juga dalam proses jalani sidang.