Penyelidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe Disebutkan Harus Masih tetap Jalan Walaupun Dengan status Kepala Suku

Penyelidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe Disebutkan Harus Masih tetap Jalan Walaupun Dengan status Kepala Suku

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatakan penyelidikan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) dalam kasus sangkaan korupsi yang didugakan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dapat disetop karena hanya claim ia dipilih jadi kepala suku.

Menurut periset ICW Kurnia Ramadhana, cuma ada 2 dasar hukum yang atur mengenai penghentian penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

Yakni Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai KPK.

“Dua peraturan itu benar-benar tidak mengatakan argumen pemberhentian penyelidikan karena seorang diangkat sebagai kepala suku,” kata Kurnia dalam penjelasannya.

Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP disebut penyelidikan cuma bisa dihentikan karena beberapa kondisi tertentu yaitu tidak ada cukup bukti, bukan tindak pidana, atau penyelidikan disetop untuk hukum.

Dan dalam Pasal 40 UU KPK disebut, KPK bisa hentikan penyelidikan bila pengatasannya tidak usai dalam periode waktu paling lama dua tahun.

“Indonesia Corruption Watch mengharap advokat saudara Lukas Enembe segera beli buku mengenai hukum pidana dan membacanya secara perlahan-lahan supaya selanjutnya bisa pahami secara utuh bagaimana jalur pengatasan satu kasus,” tutur Kurnia.

KPK memutuskan Enembe sebagai terdakwa sangkaan korupsi Bujet Penghasilan dan Berbelanja Wilayah (APBD) dan gratifikasi semenjak 5 September 2022.

Disamping itu, KPK ajukan keinginan penangkalan melancong ke luar negeri pada Enembe ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selainnya dilarang melancong ke luar negeri, beberapa rekening sejumlah Rp 71 miliar yang diperhitungkan berkaitan dengan Lukas Enembe sudah dikunci oleh Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK). Bahkan juga rekening istri Enembe ikut dikunci atas keinginan KPK.

See also  Puan Mengajak Parlemen Dunia Berperan Menuntaskan Krisis Global

Namun, proses pengecekan pada Enembe terhalang.

Walau sebenarnya, instansi anti-korupsi itu telah 2x melontarkan panggilan pengecekan sebagai terdakwa ke Enembe.

KPK panggil Lukas Enembe untuk dicheck sebagai terdakwa pada 12 September lalu, tapi ia tidak datang dengan argumen sakit.

Selanjutnya KPK mengagendakan pengecekan ke-2 dengan mengirimi surat panggilan ke-2 ke Lukas Enembe supaya ia datang untuk dicheck di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Namun Enembe kembali tidak datang dalam pengecekan ke-2 karena argumen kesehatan.

Pada proses penyelidikan, KPK ikut melontarkan panggilan pengecekan ke anak dan istri Enembe, yakni Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Tetapi, ke-2 nya pun tidak penuhi panggilan pengecekan.

KPK pernah sampaikan agar beberapa pihak yang diundang dalam hubungan pengecekan kasus penuhi undangan. Bahkan juga mereka mengingatkan agar tidak boleh ada beberapa pihak yang memengaruhi saksi atau akan dijaring dengan pasal menghadang penyelidikan.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …