Pencatatan Non-ASN Tidak untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Maksudnya?
Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) lakukan pencatatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa warga menyangka pencatatan ini dilaksanakan untuk mencatat honorer yang hendak dipilih menjadi PNS atau PPPK. Apakah benar pencatatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dipilih menjadi PNS/PPPK?
Keterangan BKN.
Kepala Agen Humas, Hukum, dan Kerja Sama Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memperjelas pencatatan ini bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS atau PPPK. “Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya.
Satya menjelaskan, arah pencatatan ini untuk memperoleh info terbaru berkenaan keadaan paling akhir berkaitan tenaga non-ASN.
“Untuk memperoleh info terbaru mengenai keadaan paling akhir untuk tindak lanjut,” tutur Satya. Tindak lanjut itu berkaitan ketentuan di mana di tahun 2023 kelak harusnya tidak ada tenaga non-ASN.
Dalam pada itu, diambil dari situs Instagram sah @kemenpanrb diterangkan arah pencatatan tenaga non-ASN yaitu seperti berikut:
Memetakkan dan memverifikasi data karyawan non-ASN di lingkungan lembaga pemerintahan baik dari sisi tebaran, jumlah, kwalifikasi, dan kapabilitas
Ketahui apa tenaga non-ASN yang sudah diangkat oleh lembaga Pemerintahan telah sama sesuai keperluan dengan keperluan dan arah organisasi
Data yang telah diinventarisasi bisa menjadi dasar dalam mempersiapkan roadmap pengaturan tenaga non-ASN di lingkungan lembaga pemerintahan.
Kategori dan persyaratan non-ASN
tenaga non-ASN yang memiliki hak untuk lakukan pencatatan ialah tenaga honorer (THK-II) yang ada dalam database nasional BKN, dan karyawan non-ASN yang sudah bekerja di lembaga pemerintahan.
Namun pencatatan belum berlaku untuk tenaga non-ASN di lingkungan Tubuh Service Umum (BLU) atau Tubuh Service Umum Wilayah (BLUD).
Disamping itu, tidak berlaku juga untuk petugas kebersihan, sopir, unit penyelamatan, dan kedudukan yang lain dibayar dengan proses pindah daya atau outsourcing.
Berikut persyaratan pencatatan tenaga non-ASN
-Masih aktif bekerja di lembaga pendaftar non-ASN.
-Memperoleh honorarium dengan proses pembayaran langsung yang dari APBN untuk lembaga pusat, dan APDB untuk lembaga wilayah. Dan bukan lewat proses penyediaan barang dan jasa, baik pribadi atau faksi ke-3 .
-Diangkat terendah oleh pimpinan unit kerja.
-Sudah bekerja paling singkat satu tahun
-Berumur terendah 20 tahun dan tertinggi 56 tahun
Langkah Daftar Pencatatan Non-ASN
Untuk yang hendak lakukan pencatatan non ASN, berikut cara mendaftar pencatatan non-ASN:
1.Membuka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ Click “Buat Akun”, kerjakan pengujian data yang sudah didaftarkan admin lembaga dan isi data yang dibutuhkan.
2.Selanjutnya, klik “Teruskan”.
3.Buat password untuk jalan masuk ke portal Pencatatan Non ASN, upload scan KTP warna, dan pas-foto berdasar belakang biru dengan pola yang ditetapkan, dan isi code captcha.
4.Klik “Teruskan”.
5.Periksa kembali data yang sudah ditempatkan.
6.Bila data telah betul, klik “Proses Pembikinan Account”. Dan, bila belum betul, pembaruan data bisa dilaksanakan dengan click “Kembali”.
7.Sesudah percaya semua data telah berisi secara benar, click “Iya” pada halaman verifikasi, dan pembikinan account usai. Seterusnya, bikin kartu info account dengan click “Bikin Info Registrasi”.
8.Selanjutnya, masuk atau login kembali lagi ke account yang sudah dibikin dengan click “Teruskan Login Registrasi”.
9.Sesudah sukses masuk, upload document ijazah paling akhir, isi biodata diri, masukan code captcha seperti yang tercantum, dan click “Seterusnya”.
10.Isi kisah tugas, dan upload bukti pembayaran upah dan SK kedudukan. Lantas, click “Seterusnya”.
11.Halaman akan tampilkan ikhtisar tenaga non-ASN.
12.Check kembali beberapa data yang sudah diisi, dan berikan pertanda contreng pada kotak yang ada.
13.Sesudah percaya, mengakhiri proses registrasi dengan click “Mengakhiri Proses Registrasi”.
14.Bikin kartu info account dengan tentukan “Cetak Kartu Informasi Akun”.