Pakar Paksa Polisi Selekasnya Ungkapkan Kematian Keluarga di Kalideres walau Tidak Terlewati
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri memandang jika kepolisian harus selekasnya ungkap kasus kematian sekeluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Dia mengatakan jika kasus itu harus selekasnya disingkap, apa saja hasilnya, terhitung bila tidak terlewati atau unsolved case.
“Apa saja pemicu kematian sekeluarga di Kalideres itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya perlu sesegera menuntaskan pengungkapan kasus kematian di Kalideres itu. Terhitung jika simpulannya ialah kasus tidak terlewati (unsolved case),” kata Reza dalam penjelasannya, Rabu.
Ini harus selekasnya dilaksanakan. Hingga, menurutnya, kasus ini tidak makin berlarut dan menggerakkan penyebaran bunuh diri di tengah-tengah warga.
“Hal itu perlu dilaksanakan supaya kabar berita dan percakapan mengenai kasus ini juga dapat selekasnya disetop hingga tidak menggerakkan berlangsungnya penyebaran bunuh diri (suicide contagion) di tengah-tengah warga,” tegas Reza. Masalahnya dia menyangka jika pemicu kematian sekeluarga itu karena bunuh diri.
“Beberapa lalu saya bertaruh, terbuka peluang pemicu kematian keluarga itu ialah bunuh diri yang terpacu oleh nilai religiusitas tertentu. Mereka secara terkonsep ingin rest in peace.
Wafat dengan damai. Damai menurutnya, tentu saja,” ungkapkan ia. Selainnya bertaruh begitu, dia menyangka bila bukti jika bagian keluarga paling muda, Dian (42), jadi penutup akses konsumsi makanan ke tiga bagian keluarga di rumah itu.
“Terbuka peluang jika kematian (bunuh diri) dilaksanakan berdasar persetujuan jika anggota paling muda itu harus tutup akses makanan untuk tiga bagian keluarga yang lain,” sangka ia. Bila sangkaan itu betul ada, karena itu kejadian itu bisa digolongkan sebagai kejadian pidana dan polisi dapat tutup kasus ini.
“Peristiwa di Kalideres bisa dimengerti sebagai kejadian bunuh diri yang dibarengi kejadian pidana seperti pasal 345 KUHP. Tetapi, karena Indonesia tidak mengenali posthumous trial, karena itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bisa mengatakan kasus ditutup,” terang Reza.