Menjelang Keputusan Celah, Sambo dan Putri Datang di PN Jaksel Gunakan Baju Putih

Menjelang Keputusan Celah, Sambo dan Putri Datang di PN Jaksel Gunakan Baju Putih

Tersangka kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Sambo terlebih dahulu datang di PN Jakarta Selatan pada jam 08.45 WIB dari rumah tahanan (Rutan) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sementara Putri datang sekitaran 5 menit sesudahnya dari Rutan Bareskrim Polri.

Berdasar pengamatan Kompas.com di lokasi, ke-2 nya solid kenakan baju putih dilapis rompi Kejaksaan. Pada sidang awalnya, Sambo selalu kenakan batik.

Saat datang di Pengadilan, Sambo turut serta dijaga ketat anggota kepolisian mengenakan seragam brimob, dan Putri dijaga beberapa anggota Polisi Wanita.

Ke-2 nya akan jalani sidang dengan jadwal keputusan celah bersama dua tersangka lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mereka awalnya sudah ajukan nota berkeberatan atau eksepsi atas tuduhan yang sudah dibacakan beskal penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. JPU juga sudah menyikapi eksepsi yang disodorkan beberapa penasihat hukum masing-masing tersangka.

“(sidang) Start pukul 09.30 ya, pasti (beberapa tersangka akan sidang secara) bergiliran,” tutur Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ke Kompas.com, Selasa malam.

Sebagai info, keputusan celah sebagai keputusan hakim untuk terima atau menampik eksepsi dari tersangka. Keputusan ini akan tentukan apa penuntutan pada tersangka akan diteruskan ke tahapan pengecekan saksi atau disetop.

Dalam kasus ini, empat tersangka itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diperhitungkan lakukan pembunuhan merencanakan pada Yosua.

Eliezer jadi tersangka dalam kasus ini dengan sidang dan surat tuduhan yang dibikin secara terpisah. Dia diperhitungkan tembak Yosua atas perintah bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) saat itu, Ferdy Sambo.

See also  Koalisi Peralihan Mempunyai potensi Hanya Jadi Wawasan, Layu Saat sebelum Berkembang

Kejadian pembunuhan Yosua disebutkan terjadi karena narasi sepihak istri Sambo yang akui dilecehkan Yosua di Magelang.

Sambo juga murka dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard, Ricky, dan Kuat. Gagasan itu pada akhirnya terlaksana dan Yosua juga meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas kejadian itu, 5 orang yang turut serta itu dituduh dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur atau selamanya 20 tahun.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …