Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Perintah Pemberhentian PPKM

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Perintah Pemberhentian PPKM

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Perintah Mendagri mengenai Pemberhentian Pemerlakukan Limitasi Kegiatan Warga (PPKM).

“Pemerlakukan limitasi kegiatan warga (PPKM) dipastikan disetop semenjak diberi tanda tangannya Perintah Menteri Dalam Negeri ini,” catat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta.

Hal tersebut menimbang keadaan pandemi COVID-19 yang teratasi, tingkat kekebalan yang tinggi di tengah-tengah warga, persiapan kemampuan kesehatan lebih bagus, perbaikan perekonomian jalan cepat, dan tindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia untuk hentikan PPKM di semua wilayah Indonesia.

Mendagri mengingati ke kepala daerah jika pemberhentian PPKM tidak sebagai pengakuan pandemi COVID-19 sudah usai karena pengakuan pandemi usai dipastikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Mendagri memberikan instruksi kepala daerah dalam rencana masih tetap bisa mengontrol penebaran COVID-19 dan menahan berlangsungnya kenaikan kasus, dibutuhkan periode peralihan ke arah keadaan periode epidemi dengan taktik pro aktif, persuasif, terpusat, dan terkoordinasi.

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksi lakukan pembimbingan dan pemantauan dengan ketat pada pengendalian dan pencegahan COVID-19 di daerahnya, terhitung lakukan asesmen tanda COVID-19 untuk memandang pergerakan penyebaran dan kemampuan tanggapan.

Perintah seterusnya untuk mengambil ketentuan daerah, ketentuan kepala daerah, dan ketetapan/peraturan yang lain memberi ancaman untuk pelanggar ketetapan PPKM.

Kepala daerah sebagai Kepala Unit Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah bekerjasama dan bekerjasama dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan lembaga vertikal yang lain masih tetap aktifkan unit tugas (satuan tugas) daerah.

“Dalam rencana lakukan pantauan, pemantauan, dan menyimak perubahan angka COVID-19 dan ambil beberapa langkah yang dibutuhkan dalam pengendalian dan pencegahan COVID-19 pada daerahnya masing-masing,” kata Mendagri.

Selanjutnya, kepala daerah sebagai kasatgas daerah bisa memberi referensi ijin keramaian dengan benar-benar selective pada tiap wujud kegiatan/kegiatan warga yang bisa memunculkan keramaian, dengan masih tetap mengaplikasikan prosedur kesehatan sebagai dasar penerbitan ijin dari kepolisian sesuai jenjangnya.

See also  Mardiono PPP Berharap Muhammadiyah dan Aisyiyah Dapat Terus Dampingi Perjalanan Bangsa

Kepala daerah harus juga pastikan tersedianya peruntukan bujet yang mengambil sumber dari APBD dalam rencana pengendalian dan pencegahan COVID-19 sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksi memberikan laporan pengatasan, penangkalan, dan pengaturan COVID-19 di wilayah masing-masing ke Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Sektor Ekonomi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Perintah menteri itu mulainya berlaku di tanggal 30 Desember 2022 dengan ketetapan di saat perintah itu berlaku karena itu Inmendagri 50 Tahun 2022 mengenai PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri 51 Tahun 2022 mengenai PPKM Luar Jawa dan Bali dipastikan tidak berlaku.

“Bisa dilaksanakan pengetatan limitasi kembali jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang berarti,” catat Inmendagri.

 

About admin

Check Also

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban Ketua DPP Partai Kebangunan …