Masalah Peraturan Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Tahapan Ulasan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan jika peraturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di batas jalan Ibu Kota masih berbentuk Perancangan Ketentuan Daerah (Raperda).
Heru menerangkan jika Raperda mengenai Pengaturan Lalu Lintasi Secara Elektronik (PPLE) itu pada proses ulasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Ya ERP kan saat ini masih juga dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih tetap ada tahapan-tahapan, kelak diulas di DPRD, diproses sesuai wewenangnya masing-masing,” kata Heru di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta,
Selanjutnya, kata Heru agar diaplikasikan Raperda itu perlu dirumuskan jadi Ketentuan Daerah (Perda). Lantas, di turunkan menjadi lagi Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Terus jadi Perda. Sesudah jadi Perda, turun masih diulas kembali, dapat Peraturan gubernur, dapat Kepgub,” katanya.
Menurut Heru kemudian baru diulas masalah proses usahanya. Bermaksud cari pengurus badan usaha implementasi peraturan ERP.
“Proses usahanya masih ulasan. Kelak siapakah yang mengurus badan upayanya apa, itu diulas dengan DPRD,” jelasnya.
Menurut Heru tingkatan yang lain yang perlu diulas ialah berkenaan beberapa titik implementasi jalan berbayar. Selesai beberapa titik batas jalan ditetapkan, ulasan selanjutnya menyetujui biaya yang dikenai.
“Baru tingkatan selanjutnya berkenaan titiknya dimanapun, walaupun juga kita sudah mengetahui titiknya tidak jauh dari yang saat ini dikenai 3 in 1. selanjutnya ialah biaya, biaya saya tidak sampaikan,” ucapnya.
Selanjutnya, Heru menjelaskan jika peraturan jalan berbayar membutuhkan ulasan dengan pemerintahan pusat. Ulasan, katanya diperkirakan secepat-cepatnya di 2023 ini.
“Kurang lebih itu, masih tetap ada tujuh tingkatan. Itu diulas awal tahun 2022 dan diteruskan kemungkinan 2023,” katanya.
Kata Polisi
Direktorat Lalu Lintasi Polda Metro Jaya menyikapi peraturan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta yang hendak berlakukan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 batas jalan Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyongsong baik upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menangani masalah kemacetan.
“Tentu tiap peraturan kan maksudnya untuk itu. Bagaimana supaya jalan raya jalan. Tetapi gagasan itu dibikin oleh Pemerintah provinsi,” kata Latif ke reporter,
Menuru ia, peraturan jalan berbayar seperti ganjil genap (gage). Sasarannya yaitu atur volume kendaraan terutamanya di batas jalan yang diaplikasikan ERP.
“Limitasi untuk kegiatan warga seperti peraturan gage sebetulnya. Tetapi kan ini ada banyak batas yang istilahnya untuk kurangi kemacetan di jalan berbayar itu,” tutur ia.
Latif menjelaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya ikut diikutsertakan dalam penerapan ERP. Karena, masalah jalan raya tidak dapat ditanggung ke salah satu pihak saja.
“Iya tentu saja pasti turut serta. Ini kan permasalahan jalan raya tidak dapat dipikul sendiri, harus semua gotong-royong,” sebut ia.