MAKI Sebutkan Lukas Enembe Dapat Dijemput Paksakan bila Senin Tidak Hadiri Panggilan KPK

MAKI Sebutkan Lukas Enembe Dapat Dijemput Paksakan bila Senin Tidak Hadiri Panggilan KPK

Koordinator Warga Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memandang, Gubernur Papua Lukas Enembe dapat dijemput paksakan bila tidak mendatangi panggilan ke-2 Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). Dijumpai, Enembe sudah diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan akseptasi gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar. Menurut Boyamin, penjemputan paksakan pada seorang terdakwa yang sudah diundang 2x tapi tidak tiba sudah ditata dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jika tidak datang 2x, karena itu salah satu hukum yang diberi oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita ialah usaha paksakan, yakni diedarkan surat perintah bawa,” tutur Boyamin. “Dengan bahasa biasanya diamankan, hanya itu fasilitasnya,” terang ia.

Boyamin juga mengingati jika KPK pernah sanggup tangkap bekas Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang banyak memiliki simpatisan. Menurut Boyamin, penangkapan bekas Bupati Aru dilaksanakan KPK dengan mengikutsertakan TNI-Polri. Maka dari itu, KPK semestinya dapat tangkap Enembe yang banyak memiliki simpatisan. “KPK sanggup untuk tangkap namanya Teddy Tengko walau sebenarnya massa yang memberi dukungan, saat itu karena koordinir yang bagus dengan TNI-Polri,” jelas Boyamin. “Kelak harusnya koordinir dengan TNI-Polri, ingin tidak ingin jemput paksakan . Maka janganlah sampai seolah-olah hukum kalah oleh 1-2 orang karena punyai massa,” tambah ia.

Sebagai info, tempat tinggal Enembe di daerah Koya tengah, Area Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dijaga satu kelompok massa sesudah Enembe diputuskan sebagai terdakwa kasus gratifikasi. Massa disebutkan tiba ke tempat tinggal Enembe atas tekad mereka sendiri tanpa disuruh.

Dalam pada itu, team advokat Enembe, Stefanus Roy Rening, tiba ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dokter individu Enembe, Athonius Mote, dan Juru Berbicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus. Stefanus menerangkan, kehadirannya ke KPK bawa jubir dan dokter individu Enembe untuk memberikan keyakinan pimpinan KPK berkaitan keadaan paling akhir client-nya yang sakit di Papua dan memberitahukan jika Enembe tidak dapat mendatangi panggilan KPK. “Minta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memerhatikan dari segi pendekatan kemanusiaan supaya Pak Lukas bisa mendapatkan servis kesehatan yang terbaik,” terang Stefanus. Enembe akan dicheck KPK Senin depan Sudah diketahui, sampai sekarang ini, KPK belum mengecek Enembe sesudah ia diputuskan sebagai terdakwa. KPK sudah mengirim surat panggilan ke-2 pada Enembe untuk jalani pengecekan sebagai terdakwa. KPK minta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya berlaku kooperatif untuk mendatangi pengecekan. “Kami mengharap terdakwa dan PH (penasihat hukum)-nya kooperatif datang,” kata Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali dalam pesan tercatat.

See also  Harun Masiku Tidak Segera Bertemu, Jokowi: Jika Barangnya Ada, Tentu Diketemukan...

 

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …