MA Tolak Kasasi Moeldoko masalah KLB Partai Demokrat
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menantang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkaitan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
“Amar putusan: tolak kasasi,” begitu bunyi amar keputusan seperti diambil dari situs MA.
Kasus nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Kali ini kesekian pengadilan menolak usaha hukum yang disodorkan Moeldoko bermaksud menggantikan partai dengan logo merci itu.
Awalnya, Moeldoko menuntut Menkumham ke PTUN DKI Jakarta berkaitan dengan penampikan legitimasi peralihan formasi pengurusan DPP Partai Demokrat periode bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Tetapi, tuntutan itu gagal.
PTUN berargumen tidak memiliki wewenang untuk menghakimi kasus yang tersangkut intern parpol.
Usaha pengambilalihan kepimpinan Partai Demokrat yang mengikutsertakan Moeldoko dimulai pertemuan jurnalis yang diadakan AHY.
Kemudian, KLB diadakan di Deli Serdang dan memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Memberi respon hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H. Laoly umumkan jika pemerintahan menampik permintaan legitimasi pengurusan Partai Demokrat versus KLB Deli Serdang.
Yasonna menjelaskan hasil dari klarifikasi, ada banyak document yang belum diperlengkapi, diantaranya dari perwakilan DPD, DPC, dan tidak ada amanat dari Ketua DPD dan DPC.
Kemudian, beragam tuntutan dan usaha hukum juga dikirimkan oleh tim Moeldoko untuk memperoleh validitas. Tetapi, berkali-kali ditampik pengadilan.