MA Perintahkan Asset Korban First Travel Dibalikkan, Beskal Agung: Perlu Proses Panjang

MA Perintahkan Asset Korban First Travel Dibalikkan, Beskal Agung: Perlu Proses Panjang

Beskal Agung Sanitiar Burhanuddin pastikan, Kejaksaaan Agung akan kembalikan asset korban penipuan biro perjalanan haji dan umrah First Travel sama sesuai keputusan inspeksi kembali Mahkamah Agung.

Tetapi, Burhanuddin menyebutkan, proses pengembalian itu membutuhkan saat yang lama karena jumlah asset yang diambil alih tidak sesuai dengan nilai rugi dalam kasus ini.

“Ini membutuhkan proses panjang, karena apa? Yang diambil alih sedikit nih, kerugiannya banyak,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Burhanuddin menjelaskan, faksinya akan mempersiapkan tehnik khusus supaya bisa selekasnya kembalikan beberapa aset itu.

“Tentu jika kita ingin secepat-cepatnya saja, tetapi peluang kelak dengan kurator,” tutur ia.

Sebelumnya telah dikabarkan, Mahkamah Agung dalam keputusan peninjuan kembali memilih untuk kembalikan asset korban penipuan biro perjalanan haji dan umrah First Travel yang awalnya dirampas negara.

“Majelis PK tidak sama pendapat dengan keputusan judex juris mengenai beberapa dan tanda bukti berbentuk uang dalam rekening bank atau beberapa aset yang berharga ekonomis itu dirampas untuk negara. Karena dalam kasus in casu tidak ada hak-hak negara yang dirugikan,” tutur Juru Berbicara MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari TribuneNews.com, Kamis (5/1/2023).

Inspeksi kembali ini disodorkan ke-3 terpidana dalam kasus ini, yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan yang sudah divonis menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan keseluruhan rugi capai Rp 905 miliar.

Dalam keputusan tingkat pertama kali yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim mengatakan jika asset First Travel dirampas oleh negara sama sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dibalikkan ke jamaah yang sudah tidak untung.

See also  Sangkal Berikan Support Khusus pada Anies, Jusuf Kalla: Saya Berteman Dengan Prabowo dan Puan

Keputusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Januari 2019 mengatakan hal sama.

“Kuasa hukum minta supaya semua asset First Travel harus selekasnya dibalikkan ke beberapa terpidana supaya bisa melakukan kesepakatan damai ke beberapa calon jamaah,” kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, lewat info tercatat ke Kompas.com, Agustus 2020.

Boris menjelaskan, pengajuan PK ini dilaksanakan supaya penegakan hukum merealisasikan keadilan, kejelasan hukum, dan manfaat dalam warga.

Dia menjelaskan jika usaha ini sebagai wujud kepedulian, selainnya pada terpidana, pada 63.000 calon jamaah haji dan umrah First Travel yang tidak mendapat ganti kerugian apa saja.

“Keputusan itu benar-benar tidak menggambarkan rasa keadilan dalam masyarakat, baik untuk terpidana atau beberapa puluh ribu calon jamaah,” kata Boris.

“Sekarang ini, salah satu jalan untuk menyembuhkan rasa keadilan dan merealisasikan arah penegakan hukum pada kasus First Travel ialah lewat usaha hukum hebat, PK (inspeksi kembali),” katanya.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *