MA Mengakui Keyakinan Khalayak Turun Selesai Hakim Agung Diamankan KPK
Mahkamah Agung (MA) mengaku keyakinan khalayak pada instansi paling tinggi peradilan ini roboh karena dua hakim agung diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-2 hakim agung yang dijaring instansi anti-korupsi yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Tidak bisa disangkal, kejadian itu turunkan keyakinan khalayak ke MA, khususnya pada kredibilitas hakim, dan aparat peradilan di MA dan badan peradilan di bawahnya,” tutur Kepala Agen Hukum dan Humas MA Sobandi dalam penjelasannya.
Semua berawal saat tim pengusutan KPK ungkap ada sangkaan suap pengatasan kasus di MA. Dalam kasus ini KPK memutuskan 2 orang hakim agung, 3 orang panitera pengganti, dan 5 orang karyawan MA sebagai terdakwa.
Menurut Sobandi, tanda-tanda pengurangan keyakinan khalayak itu kelihatan hasil dari Survei Penilaian Kredibilitas (SPI) yang sudah dilakukan oleh KPK pada MA. Di tahun 2021 MA mendapatkan score 82,72, dan di tahun 2022 menurun jadi 74,61.
Meskipun begitu, menurutnya, score MA masih di atas index kredibilitas nasional Indonesia tahun 2022 sejumlah 72, bahkan juga nomor urut satu dan yang terpercaya khalayak menurut survei Charta Politika Indonesia dengan score 71,5.
“Tapi khalayak masih tetap menuntut supaya MA berbenah untuk tingkatkan kredibilitas dan kembalikan keyakinan khalayak,” katanya.
Sobandi pastikan, MA telah menghentikan sementara 10 orang terdakwa terhitung 2 orang hakim agung yang pemberhentiannya diusulkan ke Presiden. Penghentian sementara itu sebagai wujud penghormatan dan pemberian kebebasan selebar-luasnya saat lakukan proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparatur penegak hukum.
“Dan sebagai penghormatan dan kebebasan saat lakukan pembelaaan yang selebar-luasnya untuk beberapa terdakwa dengan masih tetap menggenggam tegar azas praduga tidak bersalah,” kata Sobandi.
OTT Hakim Agung
Pengungkapan kasus ini terjadi saat KPK melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan di Jakarta dan Semarang.
KPK menyangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati terima uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk memuluskan usaha kasasi di MA atas keputusan bangkrut Koperasi Taruh Pinjam Intidana.
Bersamaan berjalannya proses penyelidikan, KPK selanjutnya memutuskan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba diperhitungkan terima suap sebesar USD 202.000 atau sama dengan Rp 2,2 miliar.
Dalam peningkatan kasusnya, KPK selanjutnya memutuskan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai terdakwa. KPK menyangka Edy terima suap sebesar Rp 3,7 miliar.
Suap itu diperhitungkan berkaitan pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Kode Karsa Makassar yaitu Wahyudi Hardi sebagai ketua yayasan menantang PT Mulya Husada Jaya.