Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Wanita: Perlu Dilihat, karena Kesadaran atau Dampak Orang Lain
Komisi Nasional Anti Kekerasan Pada Wanita (Komnas Wanita) memandang, argumen selebritas Lesti Kejora mengambil laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, perlu dilihat selanjutnya.
“Pasti kita harus menghargai opsinya jika ia mengambil laporannya. Perlu kita check apa LK (Lesti) ini karena kesadaran kritisnya atau karena dampak beberapa orang lain,” kata Ketua Sub Komisi Keterlibatan Warga Komnas Wanita Veryanto Sichotang di Menara Kompas, Jakarta.
Menurut Veryanto, pencabutan laporan ini bisa membuat khalayak berpikiran jika aktor KDRT mendapatkan impunitas walau telah membuat korbannya bonyok.
Maka dari itu, menurut Veryanto, perlu ditegaskan supaya kasus ini tidak berulang-ulang di periode mendatang sekalian memerhatikan rekondisi korban.
“Memerlukan beberapa langkah untuk pastikan ini tidak stop pada keadaan itu. Penting untuk rekondisi LK jadi perhatian, kan LK sampai dirawat di rumah sakit,” tutur Veryanto.
Komisioner Sub Komisi Keterlibatan Warga Komnas Wanita Bahrul Fuad menambah, rendahnya literatur warga masalah kekerasan sering membuat semua perlakuan suami dipandang seperti tanggung-jawab pada istri.
Selain itu, pengkajian Komnas Wanita memperlihatkan jika bersambungnya kehidupan rumah tangga yang pernah didera KDRT dikuasai oleh factor keterikatan mental dan ekonomi.
“Bisa saja kasunya ada LK bisa saja demikian, kemungkinan ada keterikatan mental atau psikis. Contoh jika jadi janda, dalam masyarakat kita yang patriarki, ini ialah noda,” kata Bahrul.
Awalnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan Rizky Billar sebagai terdakwa kasus KDRT pada Lesti Kejora pada Rabu.
Rizky Billar dijaring Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan KDRT dengan teror 5 tahun penjara. Selanjutnya, polisi dengan cara resmi meredam Rizky Billar pada Kamis sore.
Selang beberapa saat, Lesti Kejora bertandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berbicara dan konsultasi dengan faksi penyidik untuk mengambil laporannya.