Lacak Gratifikasi Bekas Bupati Sidoarjo, KPK Sita Uang Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengambil alih uang kontan sebesar Rp 5,6 miliar dalam kasus sangkaan gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.
Juru Berbicara Pengusutan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyitaan itu dilaksanakan sepanjang proses penyelidikan.
“Penyitaan berbentuk uang kontan atau barang salah satunya uang kontan berbentuk pecahan mata uang rupiah sebesar Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam info tercatatnya ke reporter, Jumat (10/3/2023).
Selainnya pecahan rupiah, penyidik amankan uang kontan sejumlah 64.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Selanjutnya, 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, dan 4 unit telephone pegang yaitu, Apple IPhone 7 128 Gb, Apple IPhone mode MT562ZP/A 512 Gb.
Penyidik mengambil alih 3 keping logam mulia memiliki ukuran 50 gr dan 25 gr,
“Sekarang ini penghimpunan alat bukti masih dilaksanakan, terhitung untuk mencari beragam akseptasi uang atau barang lain oleh terdakwa Saiful Ilah diartikan,” tutur Ali.
Awalnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Saiful diperhitungkan terima gratifikasi dari beberapa faksi berbentuk uang atau barang bernilai.
Gratifikasi itu diberi seakan-akan sebagai hadiah, salah satunya seperti hadiah ulang tahun. Hadiah diberi oleh faksi swasta atau aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Hadiah berbentuk uang diberi berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan beberapa mata uang asing yang lain.
“Sekarang ini besaran gratifikasi yang diterima beberapa sekitaran Rp 15 miliar dan team penyidik akan terus mempelajari akseptasi yang lain,” kata Alex.
KPK juga meredam Saiful pada Selasa, 7 Maret tempo hari sampai 26 Maret kedepan di dalam rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih.
Kasus ini sebagai peningkatan dari kasus suap project infrastruktur di lingkungan Sidoarjo yang sudah menggeret Saiful ke penjara dan baru bebas di awal tahun 2022.