KY Telah Kerjakan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Nantikan Waktu
Komisi Yudisial (KY) mengatakan sudah mengecek beberapa faksi yang terlilit sangkaan suap pengurusan kasus Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Juru Berbicara KY, Miko Ginting menjelaskan, sebagian orang yang sudah dicheck ialah mereka yang sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan oleh Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).
Dijumpai, tiga pada mereka yang sekarang ini ditahan sebagai hakim. Satu diantaranya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Serangkaian pengecekan etik oleh KY dalam rangkaian kasus ini telah jalan,” kata Miko saat dikontak Kompas.com, Jumat.
Seperti dijumpai, jumlah terdakwa kasus sangkaan suap pengurusan kasus KSP Intidana semakin bertambah. Belakangan ini, KPK memutuskan Hakim Agung Gazalba Saleh dan dua bawahannya sebagai terdakwa.
Meskipun begitu, Miko tidak menerangkan dengan jelas kapan faksinya akan mengecek sangkaan pelanggaran etik pada Gazalba Saleh.
“Kelak akan datang waktunya seluruh pihak yang diduga turut serta atau dipandang bisa memberikan keterangan berkaitan kasus ini akan dicheck dalam tempat etik oleh KY,” tutur Miko.
Oleh karena itu, dia minta seluruh pihak menanti proses hukum yang berjalan pada KPK. Karena, dicemaskan penegakan etik pada hakim dan beberapa PNS di MA malah akan mengusik penegakan hukum oleh KPK. “Semestinya sama-sama lengkapi dan memperkuat,” katanya.
Awalnya, KPK sah umumkan Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Dia diperhitungkan secara bersama bawahannya terima suap berkaitan pengurusan kasasi kasus pidana Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam kasus ini, KPK memutuskan 3 orang terdakwa yaitu, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekalian Panitera Alternatif pada Kamar Pidana Gazalba Saleh namanya Prasetu Nugroho yang dijumpai sebagai pendamping Gazalba Saleh.
Selanjutnya, staff Gazalba Saleh namanya Rendhy Novarisza. Kasus ini sebagai peningkatan dari kasus suap KSP Intidana yang menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati sebagai hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh sebagai hakim kamar pidana.
Baik sangkaan suap dalam kasus perdata atau pidana KSP Intidana dijembatani oleh Desy. Yosep Parera sebagai advokat tidak menjumpai langsung hakim agung.
Dapun kasus ini dibongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada beberapa PNS di MA dan advokat KSP Intidana. Sesudah lakukan gelar kasus, KPK memutuskan 10 terdakwa.
Mereka ialah Mereka ialah Sudrajad Dimyati, panitera alternatif MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dan PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka diputuskan sebagai yang menerima suap.
Selanjutnya, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, dan Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana (ID) sebagai terdakwa pemberi suap.