Kritikan Perppu Cipta Kerja, HNW: Presiden Acuhkan Keputusan MK

Kritikan Perppu Cipta Kerja, HNW: Presiden Acuhkan Keputusan MK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Top (HNW) mengatakan NKRI sama sesuai ketetapan Konstitusi ialah negara hukum. Maka dari itu, dia memandang semestinya Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Perppu untuk menggagalkan UU Cipta Kerja yang oleh MK dipastikan sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Semestinya melakukan keputusan MK segenap hati dengan intens ajak DPR untuk selekasnya melakukan keputusan MK itu. Bukan justru keluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja yang dipandang oleh beberapa ahli sebagai perlakuan yang meremehkan keputusan MK, walau sebenarnya keputusan MK sama sesuai ketetapan UUDNRI 1945 ialah final dan mengikat,” kata HNW dalam penjelasannya.

Politisi PKS itu menyebutkan MK minta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membenahi proses pengaturan UU Cipta Kerja yang oleh MK dipastikan inkonstitusional bersyarat, satu diantaranya, karena tidak ada meaningful participation atau keterlibatan warga yang memiliki makna.

“Terbitnya Perppu itu malah menunjukkan kembali jika meaningful participation yang ditetapkan oleh MK dan jadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dikerjakan. Saat ini tidak cuma warga yang tidak dillibatkan, bahkan juga DPR sebagai instansi perwakilan rakyat juga, tidak dibawa untuk mengulas intisari dan praktik koreksi yang ditetapkan oleh MK itu,” katanya.

Menurut HNW, pada periode sidang paling dekat, DPR akan memberi kesepakatan atau penampikan pada Perppu itu.

“Maka tidak mungkin jika DPR disuruh membahas dan menyepakati dengan benar dan baik pada Perppu yang terbagi dalam 186 pasal yang ‘beranak pinak’ dan 1.117 halaman itu dalam saat yang benar-benar sempit,” katanya.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Sama sesuai Persyaratan
HNW sayangkan hal itu karena saat yang disiapkan MK untuk mengoreksi UU itu tetap ada. Karena MK memberi batasan waktu senggang 2 tahun atau sampai 25 November 2023.

See also  Sistem anti-virus dikembangkan di rumah untuk mengatur sistem komputer.

Disamping itu, HNW memandang penerbitan Perppu No 22/2022 ini tidak sesuai persyaratan untuk dapat diedarkannya Perppu. Ketentuan itu ada pada Konstitusi/UUD NRI 1945 pasal 22 ayat (1) yaitu ada kegawatan yang memaksakan.

“Meskipun berdasar teori, tafsiran kegawatan yang memaksakan itu ialah penilaian subyektif presiden, tapi common sense dan pada praktiknya pasti harus disokong dengan argumentasi yang legal logis, dan perlu dites secara obyektif oleh DPR,” ujarnya.

 

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …