KPU Gandeng Band Cokelat buat Jingle Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memercayakan kembali Band Cokelat sebagai pembawa jingle dari Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 Cokelat termasuk sukses dengan jingle Pemilu yang ditampilkan dan dipandang sukses membakar semangat warga untuk semangat tiba mencoblos.
“Seingat saya 2019 Cokelat dan rasanya enak didengarkan, menghentak untuk membuat semangat kita untuk menyongsong Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam penjelasannya.
Hasyim menerangkan, jingle Pemilu 2024 dikasih judul “Memutuskan untuk Indonesia” dan lagu itu dicatat oleh si penyanyi, Kikan Namara.
“Jingle itu rintangan tertentu, karena harus gampang dikenang tetapi pesan keutamaan harus sampai,” urai Kikan dalam peluang terpisah.
Selainnya jingle, dengan cara resmi KPU mengeluarkan maskot Pemilu 2024 yang diberi nama Sulu dan Sura. Dijumpai Sulu dan Sura ialah burung jalak Bali yang menyengaja terpasangkan jantan dan betina sebahai representasi pemilih Indonesia yang terbagi dalam wanita dan pria.
“Ada dua (maskot), tidak hanya satu. Dilukiskan yang satu sejenis kelamin jantan, satu betina. Untuk memvisualisasikan pemilih kita bukan hanya golongan lelaki, tetapi ada juga wanita,” Hasyim menandaskan.
Berikut lirik dari jingle Pemilu 2024 yang videonya dapat dilihat di saluran Youtube KPU:
Memutuskan untuk Indonesia
Datang waktunya
Untuk pakai hak pilihan kita
Alirkan inspirasi bersama
Untuk bangsa
Tegar yakin
Suara kita benar-benar bernilai
Tentukan arah masa datang
Indonesia
Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
Sebagai sarana integratif bangsa
Mari rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Ke arah bedeng suara
Rabu 14 Februari
Mari rakyat Indonesia
Berikan kontributor riil
Capai harapan bersama
Kita memutuskan untuk Indonesia
Jokowi Peringatkan KPU masalah Pemilu 2024: Hal Tehnis Dapat Jadi Diplomatis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk pastikan semua kegiatan di semua tingkatan Pemilu 2024 mempunyai penataan tehnis dan koridor hukum yang terang. Menurut kepala negara, hal itu wajib untuk memperhitungkan menangani beragam masalah yang hendak ada.
“Beberapa hal tehnis menjadi diplomatis, hingga ini kita harus berhati-hati karena itu. Persiapkan fasilitas-prasarana logistik dengan detil,” kata Jokowi saat pidato pembukaan pada acara Koalisi Nasional dalam rencana Persiapan Pemilu Serempak 2024 di Convention Hall Beach City Pertunjukan Center (BCEC)-Ancol, Jumat (2/12/2022).
Jokowi minta supaya KPU berencana penyediaan pas jumlah dan on time untuk masalah logistik. Pengkondisian dibutuhkan supaya tidak jadi kerusuhan di atas lapangan karena hal berkaitan.
“Keadaan ini yang penting kita persiapkan, janganlah sampai ketidaksiapnya membuat kerusuhan di atas lapangan. Hal kecil jika kita tidak detail ikuti menuntaskan menjadi kerusuhan,” kata Presiden.
Paling akhir, Jokowi minta agar KPU masih tetap lakukan efektivitas dalam setiap anggaran yang dikeluarkan. Walau telah ada peruntukannya masing-masing, presiden ingin semua digerakkan terbuka dan terbuka.
“Penting efektivitas dan transparan hingga semua terbuka. Pemilu 2024 ini kita adakan pada keadaan ekonomi global yang diliputi ketidakjelasan, kita harus mempunyai hati yang serupa berkenaan ini,” kata Jokowi.
KPU Dalami Keputusan MK masalah Larangan Bekas Koruptor Nyaleg sampai 5 Tahun Selesai Dipenjara
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan, mantan terpidana korupsi tidak dapat mencalonkan diri jadi anggota legislatif sampai 5 tahun sesudah keluar penjara.
MK memandang lima tahun itu bisa menjadi waktu untuk mereka untuk menyesuaikan dengan warga lingkungannya untuk calon kepala daerah, terhitung dalam masalah ini calon anggota DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut MK, beberapa bekas koruptor harus jalankan syarat untuk menerangkan secara terbuka ke khalayak mengenai jati diri dan tidak tutupi latar belakangnya. Ini ialah kerangka memberi bahan pemikiran untuk calon pemilih saat tentukan wakil rakyatnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menjelaskan KPU akan pelajari keputusan itu. Disamping itu, KPU akan konsultasi keputusan MK itu ke Presiden dan DPR, terutamanya Komisi II.
“Kami akan tanyakan materi Keputusan JR MK tersebut kpd Pembentuk UU dalam masalah ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR),” kata Hasyim lewat pesan singkat masalah larangan bekas koruptor nyaleg, Kamis (1/12/2022).
Ia pastikan, ada beberapa hal yang pantas ditanyakan. Intinya, apa ketentuan itu cuma berlaku pada calon tertentu atau keseluruhannya.
“Antara hal yang penting kami tanyakan ialah pemerlakukan dalam PKPU apa cuma untuk Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi/Kab/Kota, atau termasuk Calon Anggota DPD,” terang Hasyim.
Sebagai info, beleid yang digugat ialah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang mengeluarkan bunyi: Tak pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah mendapat kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataupun lebih, terkecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan ke khalayak jika yang berkaitan mantan terpidana.
Perubahan
Pasal itu selanjutnya beralih menjadi:
(i) tak pernah sebagai terpidana berdasar keputusan pengadilan yang sudah mendapat kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataupun lebih, terkecuali pada terpidana yang lakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam artian satu tindakan yang dipastikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif karena hanya aktornya memiliki penglihatan politik yang lain dengan pemerintahan yang berkuasa;
(ii) untuk mantan terpidana, sudah melalui periode waktu 5 (lima) tahun sesudah mantan terpidana usai jalani pidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka umumkan berkenaan background jati dianya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;