KPK Sebutkan Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan pemberi suap dalam kasus sangkaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menangkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ialah seorang pebisnis.
Menurutnya, pebisnis itu sekarang ada di luar negeri.
“Yang terang yang berkaitan (pemberi suap) kan pebisnis. Saat ini yang berkaitan di luar negeri atau domisili di luar negeri,” ungkapkan Alex dalam penjelasannya,
Ia menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri berkaitan pengatasan kasus ini. Menurut Alex, Polri sudah memberikan kasus sangkaan suap dan gratifikasi yang mengikutsertakan Bambang Kayun itu untuk dilacak habis oleh KPK.
“Sehingga kita koordinasikan dan mereka memberikan pengatasan kasus BK ini ke KPK, baik dari penerimanya atau pemberi,” katanya.
Sebelumnya telah dikabarkan, KPK menyangka Bambang Kayun terima uang miliaran rupiah dan kendaraan eksklusif. Diperhitungkan suap dan gratifikasi itu berkaitan pengatasan kasus pemalsuan surat dalam kasus persaingan perebutan hak pewaris PT Aria Citra Mulia yang diatasi Mabes Polri.
Beberapa terdakwa itu sudah dihindari pergi ke luar negeri untuk enam bulan awal terhitung semenjak 3 November 2022 sampai 4 Mei 2023.
Sampaikan Praperadilan
Tidak terima dijaring sebagai terdakwa, Bambang Kayun ajukan tuntutan praperadilan pada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mencuplik Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tuntutan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Lewat tuntutannya itu, Bambang Kayun ingin mengetes syah atau tidak penentuan terdakwa yang sudah dilakukan KPK.
Dalam petitum tuntutannya, Bambang Kayun diputuskan sebagai terdakwa karena diperhitungkan terima suap saat memegang sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) sisi Implementasi Hukum Agen Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 s/d 2019, dari pihak namanya Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun terima uang sampai miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said supaya ke-2 nya tidak diamankan oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya sebagai pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya sebagai buronan atau masuk ke daftar penelusuran orang (DPO) Bareskrim Polri semenjak 3 Mei 2016. Ke-2 nya sebagai terdakwa sangkaan kasus penggelapan harta peninggalan berbentuk uang dan tabungan PT ACM sebesar lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said sebagai anak dari pemilik PT ACM, yaitu Said Kapi. Emilya lahir dari kandungan istri ke-2 Said Kapi. Sementara Herwansyah sebagai mantan karyawan Said Kapi yang menyunting Emilya Said. Ke-2 nya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orangtua mereka.
AKBP Bambang Kayun minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melepaskan dianya dari status terdakwa kasus sangkaan suap dan gratifikasi pengatasan kasus di Mabes Polri.
Keinginan itu dikatakan tim kuada hukum Bambang Kayun, Jiffy Ngawiat Prananto. Jiffy mengharap Majelis Hakim PN Jaksel terima permintaan tuntutan praperadilan yang ia layangkan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Terima dan merestui permintaan pemohon untuk semuanya,” tutur Jiffy di PN Jaksel,