Ketua DPRD DKI Percaya Kedudukan Wali Kota/Bupati di Jakarta Masih Ada Selesai IKN Berpindah
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yakini kedudukan Wali Kota dan Bupati tetap ada di mekanisme pemerintah di Jakarta walau tidak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut diutarakan Prasetyo, menyikapi wawasan penghilangan kedudukan Wali Kota/Bupati di DKI selesai kelak tidak sedang menjadi Ibu Kota Negara.
Walau begitu, Prasetyo menjelaskan hal tersebut perlu ditelaah lebih dalam. Faksinya, katanya akan menanti hasil ulasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih dulu.
“Kan kita belum mengetahui (penghilangan Wali Kota dan Bupati), bertanya kan ke eksekutif. Jika menurut saya wali kota sama bupati tetap ada,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI,
Masalahnya menurut Prasetyo DPRD DKI Jakarta belum menjumpai turunan peraturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang atur jika Kalimantan Timur (Kalimantan timur) jadi IKN baru gantikan DKI Jakarta.
Prasetyo memandang DPR RI masih mengulas selanjutnya berkaitan ketentuan itu. Hingga, katanya wawasan penghilangan Wali Kota/Bupati di Jakarta tidak dapat ditegaskan.
“Ya kelak kita saksikan perundang-undangannya, kita tidak bisa turunannya dari DPR kan. Ya tentu kelak akan dikirimkan ke kita, karena kita kan peralihan, karena ketetapannya apa ketetapannya itu kelak bisa ada Wali Kota, Bupati atau tidak kan kita saksikan kelak,” terang ia.
Peluang Tidak Ada
Awalnya, Menteri Rencana Pembangunan Nasional sekalian Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengutarakan peluang masalah tidak ada kedudukan wali kota maupun bupati di Jakarta saat tidak sedang menjadi Ibu Kota negara.
Hal itu diutarakan oleh Suharso dijumpai selesai berjumpa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 24 November 2022.
“Jadi mekanisme pemerintah di depan Jakarta masih tetap seperti ini hari jadi sebuah propinsi yang dipimpin dengan seorang gubernur dan tidak memerlukan bupati atau wali kota,” kata Suharso masalah rencana berkaitan Jakarta selesai Ibu Kota berpindah ke IKN.
“Bahkan juga, pertimbangan kami di depan ialah bagaimana ada susunan organisasi yang lebih gesit. Yang menjadi anutan panutan pemerintah lainnya,” lanjut ia.
Efisien
Walau Jakarta akan kehilangan birokrasi di mekanisme pemerintah selesai tidak jadi ibukota negara, Suharso menyebutkan realisasi susunan pemerintah yang lebih oke itu semakin lebih efisien.
Suharso mengulas masalah tata ketentuan dan wewenang yang akan dipunyai oleh Jakarta di depan. Masalahnya kata Suharso beberapa hal itu mau mencoba dituangkan pemerintahan pusat berbentuk undang-undang.