Kemenkeu: Berbelanja Negara untuk Kepulauan Meranti Lebih Besar Daripada Akseptasi: Selisihnya Rp 649 Miliar
Staff Khusus Menteri Keuangan Sektor Komunikasi Vital Yustinus Prastowo kembali memaparkan ihwal Dana Untuk Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal tersebut terkait dengan tuduhan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang memandang tidak ada keterangan detil masalah pemberian DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan nilainya termasuk kecil. Ia bahkan juga menyebutkan Kemenkeu diisikan oleh setan dan iblis.
“Agar adil, seimbang dan terbuka, kami ulas habis Dana Untuk Hasil,” kata Yustinus lewat account Twitter pribadinya.
Dia mengatakan peruntukan berbelanja pusat, yaitu Dana Peruntukan Umum (DAU), Dana Peruntukan Khusus (DAK), berbelanja kementerian dan lembaga, dan subsidi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti lebih besar dibanding penghasilan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti. “Ini akar pemerataan,” katanya.
Yustinus memberikan keseluruhan berbelanja negara untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah Rp 1,1 trilun. Angka itu mencakup Rp 124,64 miliar dana subsidi atau ganti rugi, Rp 118 miliar untuk berbelanja kementerian dan lembaga, dan Rp 861,2 miliar untuk dana transfer ke daerah atau TKD.
Sementara keseluruhan akseptasi negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah Rp 453,97 miliar. Angka itu mencakup akseptasi negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp 323,112 miliar dan akseptasi perpajakan sejumlah Rp 130,858 miliar. Hingga beda berbelanja negara dan akseptasi negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti sejumlah Rp 649,921 miliar.
Maknanya, menurut Yustinus, bila semua penghasilan yang didapat pemerintahan pusat dibalikkan ke Kabupaten Kepulauan Meranti juga nilainya masih tetap lebih kecil dibanding peruntukan pemerintahan pusat untuk daerah itu. “Tidakkah ini malah memperlihatkan support pemerintahan pusat yang paling kuat untuk Daerah. Karena itu baik jika kita ulas habis,” katanya.
Menurutnya, hal itu tadi sebagai kegundahan pemerintahan pusat saat merasakan bukti jika otonomi daerah memerlukan pengokohan. Salah satunya taktik yang sudah dilakukan Kemenkeu ialah membuat peraturan pajak yang memihak pada pengurangan tertimpangan atau kemiskinan. Disamping itu, pengokohan kemampuan daerah lewat harmonisasi berbelanja yang efisien. Akhirnya, lahirlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (HKPD).
Selanjutnya Yustinus menerangkan DBH ialah sisi dari TKD yang didistribusikan berdasar prosentase atas penghasilan tertentu dalam anggaran akseptasi dan berbelanja negara (APBN) dan performa tertentu. Dana itu dibagi ke pemerintahan daerah pemroduksi dengan arah kurangi tertimpangan pajak di antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Disamping itu, ide baru DBH dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hkpd memberi dana ke pemerintahan daerah yang lain bukan pemroduksi sumber daya alam dalam rencana mengatasi externalitas negatif dan/atau tingkatkan pemerataan pada sebuah wilayah. “Menjadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh berbahagia bersama, tidak egois,” kata Yustinus.
Seterusnya TKD sendiri ialah dana yang mengambil sumber dari APBN dan sebagai sisi dari berbelanja negara. Dana itu didistribusikan dan diteruskan ke pemerintahan daerah untuk diatur dalam rencana memodali penyelenggaraan masalah pemerintah sebagai wewenang Daerah.
Lantas ada dana TKD yang termasuk juga DBH dan ditata dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai HKPD. Ketentuan itu gantikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan di antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah. “Ini set baru Otonomi,” katanya.
Tempo berkunjung Kabupaten Kepulauan Meranti pada minggu kemarin. Masyarakat sekitaran yang dijumpai Tempo menjelaskan jika lapangan kerja di daerah itu susah ditemukan. “Beberapa orang kesusahan mencari tugas di sini,” kata salah seorang pemilik toko.
Seorang masyarakat yang lain mengatakan semenjak pandemi Covid-19, angka pengangguran makin tinggi karena banyak yang kehilangan tugas. Keadaan kemiskinan terlihat dari wilayah yang disebut pemekaran dari Kabupaten Bengkalis ini.
“Di satu daerah, ada yang masyarakatnya cuma terima penghasilan Rp 10 ribu satu hari,” katanya. Adapun tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti 25,68 %.
Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2022, keadaan pelabuhan terlihat simpel. Di gerbang depan dermaga, keadaannya terlihat tidak terurus dan jalur jalan ke arah pelabuhan, tidak mulus.