Keluarkan Perpol, Kapolri Melarang Gas Air Mata Digunakan Saat Laga Olahraga

Keluarkan Perpol, Kapolri Melarang Gas Air Mata Digunakan Saat Laga Olahraga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Ketentuan Polisi (Perpol) berkaitan penyelamatan penyelenggaraan persaingan olahraga.

Perpol Nomor 10/2022 yang diberi tanda tangan Kapolri pada 28 Oktober dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November lalu itu, berisi, satu diantaranya berkaitan larangan pemakaian gas air mata.

“Ya benar, telah ditetapkan dan memiliki arti telah diundangkan,” kata Kepala Seksi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diverifikasi.

Menurut Dedi, perpol itu selekasnya disosialisasikan ke semua barisan Polda dan dibawahnya. Dedi menyebutkan publikasi perpol akan dilaksanakan dengan bertahap. “Akan selekasnya dikerjakan publikasi oleh Divkum ke semua Polda dengan bertahap,” tegas Dedi.

Adapun ketetapan larangan pemakaian gas air mata ditata dalam Pasal 31. Pasal yang juga sama atur masalah larangan untuk petugas penyelamatan memakai granat asap dan senjata api.

Selengkapnya, isi Pasal 31 mengeluarkan bunyi: “Pada kondisi timsi terjadi kenaikan eskalasi keadaan yang berbeda cepat sekali jadi kondisi genting dan membutuhkan mengantisipasi/perlakuan cepat atau hebat karena itu dilaksanakan pengusutan huru-hara, terkecuali timsi yang terjadi di zone I dan zone II (tempat ringroad) yang sekitar stadionnya terbatasi pagar minimum dengan ketinggian 2,5 mtr. dilarang lakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api”.

Lebih detil, Polri membagikan wujud dan penerapan penyelamatan, tingkatan penyelamatan, dan inti teror. Dalam Pasal 5 ayat (2) disebut mengenai tiga tipe masalah dalam persaingan olahraga, yaitu kekuatan masalah, tingkat masalah, dan masalah riil.

Kekuatan masalah di sini terdiri ke delapan tanda, yaitu fanatisme suporter, kisah team yang berlaga, over-kapasitas venue, mekanisme pemasaran ticket, persaingan kandang atau tandang, tingkatan persaingan, kekalahannya dengan club/team tuan-rumah, dan/atau pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

See also  Pupuk Indonesia Persiapkan 355.313 Ton Pupuk Subsidi untuk Aceh sampai Jawa Barat

Sementara tingkat masalah ditata dalam Pasal 10, yang terdiri dari bawa senjata api dan senjata tajam, dan bawa bahan beresiko (mencakup flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb).

Seterusnya, ada yang bawa laser pointer, bawa botol minuman, dan perlakuan provokatif seperti memprovokasi.

Di Pasal 10 selanjutnya tuliskan masalah tanda masalah riil yakni perkelahian massal, pembakaran, penghancuran, pengancaman, penindasan, penghapusan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengroyokan, sabotase, perampokan, perampasan, perampokan, dan terorisme.

About admin

Check Also

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban Ketua DPP Partai Kebangunan …