Kejagung Pelajari Keterkaitan Adik Jhonny Plate di Kasus BTS 4G BAKTI
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mempelajari keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur simpatisan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi dan Info (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Adapun Gregorius ialah adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate
Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, selama ini faksinya mengecek Gregorius dalam kemampuan sebagai saksi.
“Ia adik dari Pak Jhonny Plate dan hubungan kita sedang pelajari mengapa dapat berkaitan sama ini,” kata Kuntadi dalam pertemuan jurnalis di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Walau sudah dicheck sekitar 2x oleh penyidik Jampidsus, tetapi Kuntadi menjelaskan, Gregorius belum perlu dilaksanakan pencekalan supaya tidak ke luar negeri.
Disamping itu, Kuntadi menjelaskan, Gregorius tidak mempunyai kedudukan dalam susunan BAKTI Kominfo.
“Tidak (ada kedudukan),” sebut Kuntadi.
Sebagai info, Gregorius sudah 2x dicheck sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus itu.
Pengecekan pertama dilaksanakan pada Kamis (26/1/2023), dan pengecekan ke-2 pada dikerjakan pada Senin (13/2/2023).
Selainnya Gregorius, Jhonny sudah dicheck sebagai saksi dalam kasus yang serupa. Secara eksklusif, penyidik Jampidsus mempelajari masalah pemantauan aktivitas dan pemakaian bujet yang berada di Kominfo.
Sementara berkaitan rugi yang diakibatkan karena kasus itu, Kuntadi menjelaskan, saat ini masih dihitung oleh Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Rugi sekarang masih kita koordinasikan dengan BPKP untuk proses perhitungan. Berkenaan perkiraannya kelak lah jika sudah ada tentu dibanding kelak salah,” katanya.
Sebagai info dari kasus ini telah ada lima terdakwa. Mereka ialah Direktur Khusus (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Karena tindakan beberapa terdakwa dijaring Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.