Kecam Sangkaan Korupsi Bantuan sosial di DKI, PSI: Pelaku Harus Dijatuhi hukuman Berat
Partai Kebersamaan Indonesia (PSI) mencela keras sangkaan korupsi program bantuan sosial (bantuan sosial) pada 2020 sebesar Rp 2,85 triliun di DKI Jakarta. PSI menekan proses hukum selekasnya ditegakkan untuk menghakimi mereka yang turut serta.
“Lakukan korupsi dari dana bantuan sosial ialah hal benar-benar bengis dan tidak berperi kemanusian. Pikirkan, dana untuk rakyat yang paling memerlukan justru masuk ke kantong sendiri,” catat Juru Berbicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam info tercatat diterima,
Ariyo minta Aparatur hukum, khususnya KPK untuk selekasnya bergerak menyelisik kebenarannya. Ia yakini, jika betul rasywah terjadi karena itu hukuman sepanjang umur patut dikasih ke pelaku sebagai bukti negara tidak bermain-main dalam pemberantasan korupsi.
“Ini waktunya membukti jika negara datang dalam pemberantasan korupsi. Jika benyek, tidak boleh bingung bila akan balik terulang lagi di periode kedepan,” tegas ia.
Ariyo juga minta, ke warga untuk menjaga sangkaan rasywah ini sampai proses hukumnya jika betul bisa dibuktikan.
Sangkaan Korupsi
Sebagai info, sangkaan rasywah muncul sesudah praktisi sosial media, Rudi Valinka, mencuitkannya hal berkaitan melalui account Twitter @kurawa, Selasa (10/1/2023). Lewat ciutan itu, Rudi memperlihatkan bukti 1000 ton beras busuk di gudang milik Perumda Pasar Jaya di Pulogadung, Jakarta Timur.
“Beras yang terdiri dari kantong 5 kilo itu disebutkan Rudi masuk ke bujet pembelian sembako sebesar Rp 3,65 triliun pada 2020 yang diteruskan lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Kekal. Jatah paling besar bujet ini dikasih ke Perumda Pasar Jaya sebesar Rp. 2,85 Triliun,” catat ciutan itu.