Kasus Suap di MA, Komisaris Wika Beton Dadan Disebutkan Minta Rp11,2 Miliar

Kasus Suap di MA, Komisaris Wika Beton Dadan Disebutkan Minta Rp11,2 Miliar

Nama Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebutkan dalam tuduhan kasus sangkaan suap pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA). Ia dikatakan sebagai penyambung di antara Advokat Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Tuduhan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam tuduhan beskal penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Yosep dan Heryanto berjumpa Dadan untuk mengulas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tatap muka dilaksanakan pada 25 Maret 2022.

“Berada di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat tersangka Yosep Parera dan Heryanto Tanaka berjumpa dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut penyambung Hasbi Hasan,” begitu diambil dari surat tuduhan beskal KPK.

Sehari sesudah tatap muka, yaitu 26 Maret 2022 Yosep Parera memberikan surat permintaan tertanggal 23 Maret 2022 ke majelis hakim yang tangani kasasi itu. Dadan selanjutnya minta Heryanto untuk mempersiapkan uang Rp11,2 miliar.

“Dadan minta uang ke Heryanto. Seterusnya Heryanto Tanaka memerintah Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan keseluruhan Rp11,2 miliar,” kata beskal.

Tetapi beskal KPK tidak menguraikan tujuan keinginan uang itu. Tetapi pada keputusan Budiman dipastikan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara 5 tahun. Satu hari sesudahnya Dadan mengontak Yosep dan sampaikan vonis telah sama sesuai permohonannya.

“Walau ada dissenting penilaianon dari Hakim Agung Prim Haryadi,” kata beskal.

Dijumpai, Dua Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dituduh menyogok dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310 ribu. Pemberian uang itu melalui mediator.

See also  Biaya Ojol Sah Naik , Ini Cara Gojek

Keseluruhan uang
Mediatornya yaitu staff Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu dan tiga karyawan negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang diterima Gazalba masuk lewat Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Keseluruhannya yaitu SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad lewat Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai keseluruhan SGD200 ribu.

Atas tindakannya, Yosep dan Eko didugakan menyalahi Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Awalnya, KPK pastikan akan panggil ulangi Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus sangkaan suap pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA) yang menangkap Hakim nonaktif Agung Gazalba Saleh.

Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri pastikan panggilan ulangi Dadan Tri Yudianto sesuai keperluan penyelidikan.

“Jika keperluan proses penyelidikan membutuhkan, tentu diundang kembali. Maknanya semua saksi saat penyelidikan memerlukan, tentu diundang,” tutur Ali dalam penjelasannya.

Dadan sebenarnya dicheck tim penyidik pada Senin, 12 Desember 2022. Tetapi, ia absen alias tidak penuhi panggilan pengecekan waktu itu.

Meskipun begitu, sampai sekarang KPK belum lakukan panggilan ulangi. Tetapi, menurut Ali, pihaknya memberi peluang ke Dadan untuk tiba saat sebelum diundang ulangi oleh penyidik.

“Itu kan hak ia untuk datang (saat sebelum diundang ulangi penyidik), karena itu kita kerjakan pengecekan,” kata Ali.

Menangkap 14 Orang
Dalam kasus suap pengatasan kasus di MA ini KPK telah menangkap 14 orang sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekalian pendamping Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

See also  MAKI Sebutkan Lukas Enembe Dapat Dijemput Paksakan bila Senin Tidak Hadiri Panggilan KPK

Selanjutnya Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (advokat), Eko Suparno (advokat) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana).

Terbaru, KPK menangkap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Sudarajad Dimyati diduga terima suap berkaitan dengan kasasi bangkrut Koperasi Taruh Pinjam Intidana. Dimyati diperhitungkan terima Rp 800 juta untuk memutuskan koperasi itu sudah pailit.

Kasus kepailitan Koperasi Taruh Pinjam Intidana ini sendiri sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati sebagai hakim ketua dalam kasus itu mengatakan koperasi yang bekerja di Jawa tengah itu bangkrut.

Walau sebenarnya dalam tingkat pertama dan ke-2 , tuntutan yang disodorkan oleh Ivan dan Heryanto itu ditampik.

Gelar Kasus
Penentuan terdakwa ini sebagai hasil gelar kasus saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK amankan 8 orang, yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK amankan uang yang diperhitungkan suap sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta.

Uang SGD205.000 ditangkap saat tim KPK tangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp50 juta ditangkap dari Albasri yang menyerah diri ke Gedung KPK.

Atas tindakannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diperhitungkan sebagai pihak pemberi didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Koalisi Peralihan Mempunyai potensi Hanya Jadi Wawasan, Layu Saat sebelum Berkembang

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diperhitungkan yang menerima didugakan menyalahi Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

About admin

Check Also

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban

Masalah Photo Elite PPP, Gerindra dan PDI-P, PKB Singgung Masalah Keakraban Ketua DPP Partai Kebangunan …