Kasus Sabu Teddy Minahasa Selekasnya Diadakan di PN Jakbar, Kejati DKI Persiapkan Jejeran Beskal Penuntut

Kasus Sabu Teddy Minahasa Selekasnya Diadakan di PN Jakbar, Kejati DKI Persiapkan Jejeran Beskal Penuntut

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan pihaknya mempersiapkan beberapa beskal yang hendak turut serta dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Inpektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs. Sekarang ini juga ada 15 beskal yang mempelajari arsip beberapa terdakwa selainnya jenderal polisi bintang dua itu.

Nanti, beberapa beskal akan datang dari Kejaksaan Negeri. “Jika tidak salah ada 15 beskal untuk riset, untuk persidangan kelak kita masuk dengan beskal dari Kejari,” katanya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jumlah beskal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang hendak turut serta dapat menyusut atau semakin bertambah. Patris menjelaskan kondisi itu sesuaikan dengan tugas yang lain dari beberapa beskal.

Ada peluang beskal yang mempelajari arsip sekarang ini dapat turut sampai persidangan. Dari 15 orang itu juga nanti akan dipertambah.

“Ditambahkan lagi, bisa saja beskal yang mempelajari ini kita turunkan. Karena tugas lain kan banyak . Maka tidak semua di sana,” kata Patris.

Arsip kasus milik Teddy Minahasa Cs sudah dipastikan komplet atau P.21. Kemudian dilaksanakan tahapan II atau penyerahan tanda bukti dan terdakwa dari Polda Metro Jaya.

“Kelak sesudah penyerahan tahapan II, kita akan menunjuk kembali beskal untuk sidang. Beskal untuk sidang ini beskal yang mempelajari arsip kasus di saat tahapan I ditambahkan lagi beskal yang dari Kejari,” papar Patris.

Untuk persidangan, gagasannya akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patris menjelaskan, locus delicti kasus ada di wilayah itu saat pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

See also  Ahli Sebutkan Data PeduliLindungi yang Dibocorkan Bjorka Benar

Seperti dijumpai, Teddy Minahasa diperhitungkan sebagai pengontrol lima kg sabu dari Sumatera Barat. Beberapa anggota Polri aktif dan warga sipil turut serta dalam kasus ini.

Dari tindakan beberapa terdakwa, mereka dijaring Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sanksi hukuman yang menunggu optimal hukuman mati atau minimum 20 tahun penjara.

 

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …