Kapolda Metro Wujud Tim Pencarian Bukti Lacak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Siapa Anggotanya?

Kapolda Metro Wujud Tim Pencarian Bukti Lacak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Siapa Anggotanya?

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran putuskan membuat tim kombinasi pencarian bukti (TGPF) buat menginvestigasi kasus penentuan terdakwa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal sesudah ditubruk pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

“Saya akan ambil langkah awal akan membuat tim untuk lakukan beberapa langkah penelusuran bukti,” sebut Fadil di Mapolda Metro Jaya,

Dibuatnya TGPF ini, lanjut Fadil, seperti tindak lanjut saran dari warga dan perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang minta agar kasus ini dilacak kembali.

Dengan mengikutsertakan Tim Intern dari Polda Metro Jaya salah satunya, Irwasda Propam, Bidkum, Lalu dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rencana pendayagunaan scientific crime investigation kecelakaan jalan raya.

Selainnya tim intern, adapula dari Tim External yang mengikutsertakan ahli keselamatan transportasi, ahli hukum, pakar otomotif, sampai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau perusahaan nasional sebagai manufacturing pemilik merk kendaraan.

“Bukti kelak akan ditindak lanjuti mudah-mudahan rasa keadilan dan kejelasan hukum dapat kita dapatkan dalam beberapa langkah itu,” berharap Fadil.

Fadil memperjelas Tim TGPF ini akan bekerja dengan cepat buat memberi rasa keadilan ke beberapa pihak yang turut serta. Sebagai usaha jawab pertanyaan dari warga atas kasus ini.

“Saya rasakan duka dan kehilangan yang dirasakan keluarga Mendiang Hasya semua Kapolda saya sampaikan duka dalam atas kejadian lalu lintas yang mengakibatkan kematiannya korban,” katanya.

“Mudah-mudahan cara tim kombinasi ini dapat ungkap bukti sebetulnya dan memberi rasa keadilan dan kejelasan hukum,” lebih ia.

Di lain sisi, Fadil menghimbau ke warga supaya patuhi ketentuan berakhir lintasi memerhatikan kelengkapan dan mempertajam kekuatan berkendaraan. Terhitung rasa disiplin saat ada di jalan raya, karena nyawa dapat melayang-layang karena rendahnya disiplin berkendaraan.

See also  Buntut Pengakuan Bantu Ganjar Calon presiden, FX Rudy Diundang DPP PDI-P Hari Ini

“Paling akhir pasti anggap semuanya tidak ingin masuk ke keadaan yang susah turut serta dalam kecelakaan lalu tidak ada yang menginginkan,” paparnya

Diputuskan Terdakwa

Direktur Lalu Lintasi Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan jalan raya yang menerpa Hasya murni karena kelalaiannya sendiri saat berkendaraan.

“Mengapa jadi terdakwa ini. Ia kan yang mengakibatkan, karena kelalaiannya ia wafat . Maka yang hilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelengahan Pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya,

Sementara, Latief menerangkan lebih dalam, mengapa pada akhirnya korban jadi terdakwa. Hal itu dilaksanakan telah sama sesuai ketentuan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, korban kurang berhati-hati dalam mengontrol sepeda motornya.

Larut malam itu, katanya, korban mengerem mendadak karena ada orang belok tiba-tiba. Hingga tidak dapat mengontrol kendaraan.

“Ia jatuh sendiri dan ia yang mengakibatkan berlangsungnya kecelakaan,” katanya.

Selanjutnya, Latif menjelaskan, faksinya sudah mengecek saksi bukti, saksi pakar dan mengecek alat bukti. Gelar kasus diselenggarakan 3x. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya ikut mendatangi.

“Hingga Kami sampai pada ringkasan hentikan penyelidikan ini,” katanya.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …