Jokowi Tanda tangan Perpres masalah Gaji Wakil dan Kepala Otorita IKN, Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2023 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Yang lain untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu ditandatangani pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Dalam Perpres itu, pendapatan Kepala Otorita IKN capai Rp 172 juta/bulan. Dan, Wakil Kepala Otorita IKN terima hak keuangan sejumlah Rp 155 juta/bulan.
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu mencakup gaji dasar, sokongan menempel (sokongan keluarga dan sokongan beras), sokongan jabatan, sokongan performa. Mereka memperoleh fasilitas lain berbentuk dana operasional.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas yang lain Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil sumber dari Anggaran Penghasilan dan Berbelanja Negara,” bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023.
Perincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji dasar sejumlah Rp 5.040.000, sokongan menempel sejumlah Rp 648.840, sokongan jabatan sejumlah Rp 13.608.000, dan sokongan performa sejumlah Rp 153.422.000. Hingga, keseluruhannya capai Rp 172.718.840 /bulan.
Kepala Otorita IKN terima dana operasional sejumlah Rp 178.000.000. Dana Operasional diberi dengan ketetapan sejumlah 80 % secara lumsum dan sejumlah 20 % untuk support operasional yang lain.
Dan, perincian hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji dasar sejumlah Rp 4.899.300, sokongan menempel sejumlah Rp 634.770, sokongan jabatan sejumlah Rp 11.566.800, dan sokongan performa Rp 138.079.800.00. Hingga, keseluruhannya sejumlah Rp 155.180.670.
Dana Operasional
Wakil Kepala Otorita IKN terima dana operasional sejumlah Rp 145.000.000. Dana itu diberi dengan ketetapan sejumlah 80 % secara lumsum dan sejumlah 20 % untuk support operasional yang lain.
Sebagai info, Kepala Otorita IKN sekarang ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.