Hari Ini, Tatap muka Pertama Keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Pada Selasa jadi peristiwa pertama kali ibunda mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berjumpa dengan tersangka Ferdy Sambo di persidangan.
Rosti direncanakan datang sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan merencanakan anaknya dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang itu akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 09.30 WIB.
“Selasa 1 November 2022 jam 09.30, jadwal pengecekan saksi,” demikianlah informasi dari Mekanisme Info Pencarian Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diambil Selasa.
Selainnya Rosti, Beskal Penuntut Umum (JPU) merencanakan mendatangkan 11 saksi yang lain dari faksi keluarga Brigadir J. Saksi yang lain yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat. Selanjutnya, pacar Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.
Disamping itu, tante-tante dari Brigadir J yakni Sanggah Parulina, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Novita Sari Nadea, dan Indra Manto Pasaribu. Selainnya dari faksi keluarga, ada advokat keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus ini, tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer. Dalam tuduhan disebut, Ferdy Sambo sebagai orang yang memerintah Bharada Eliezer tembak Brigadir J.
Dalam pada itu, Putri Candrawathi berperanan sebagai pemantik gagasan karena laporan sangkaan kekerasan seksual yang ia alami di Magelang. Selanjutnya, Ferdy Sambo geram dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard, Ricky, dan Kuat.
Pada akhirnya, Brigadir J meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas kejadian itu, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur atau selamanya 20 tahun.