FSGI Ungkapkan Kejadian Guru Dicukur Rambutnya oleh Wali Siswa di Gorontalo

FSGI Ungkapkan Kejadian Guru Dicukur Rambutnya oleh Wali Siswa di Gorontalo

Liga Serikat Guru Indonesia atau FSGI ungkap sangkaan kekerasan yang dirasakan seorang guru namanya Ulan Hadji di Sekolah Dasar Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo. Adapun kekerasan yang diperhitungkan dilaksanakan wali siswa itu dengan cukur rambut si guru sampai kulit kepalanya kelihatan.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menjelaskan, perlakuan itu dilaksanakan wali siswa sesudah si anak awalnya terserang razia rambut oleh pihak sekolah. Rambut si anak itu selanjutnya dicukur karena dipandang tidak sesuai dengan ketetapan dalam ketentuan peraturan sekolah.

Heru Purnomo menjelaskan, si guru disuruh oleh wali siswa itu untuk tanda-tangani pengakuan keinginan maaf ke mereka. Ia menjelaskan perlakuan reaktif si wali siswa itu tak perlu dilaksanakan. Karena, bila mereka berasa berkeberatan dengan perlakuan itu, wali siswa dapat melapor ke pimpinan sekolah.

“Walau sebenarnya, bila berkeberatan karena itu orang-tua pelajar dapat melapor ke Kepala Sekolah agar difasilitaskan diskusi dengan guru Ulan,” tutur Heru.

FSGI, kata Heru mencela perlakuan kekerasan yang mengarah tenaga pengajar ini. “Atas kejadian yang dirasakan oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mencela perlakuan main hakim sendiri yang sudah dilakukan oleh orangtua pelajar,” katanya.

Kekerasan pada Guru Terjadi Berulang-Ulang
Liga Serikat Guru Indonesia (FSGI) Organisasi Karier Guru mengutarakan peristiwa prihatin yang menerpa guru bukan terjadi ini kali saja. Mereka menyebutkan kejadian seperti yang dirasakan guru Ulan di Gorontalo sempat terjadi pada beberapa tahun awalnya.

Permasalahan yang diangkat FSGI ialah kasus SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat pada tahun 2016 dan SD Negeri di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019. FSGI menjelaskan, ke-2 kasus itu pada akhirnya dibawa ke ranah hukum.

See also  Pemerintahan Mengakui Pilot Susi Air Ditawan KKB Pimpinan Egianus Kagoya

FSGI bercerita kasus yang terjadi di NusaTenggar Timur (NTT). Guru atas nama Theresia Pramusrita memberikan laporan orang ua pelajar yang menggunting paksakan rambutnya di depan beberapa pelajar yang lain ke Polres Sikka.

Dan kasus di Majalengka, Guru Aop dan orangtua pelajar kerjakan perlawanan hukum dengan sama-sama melapor ke lembaga kepolisian. Hasilnya, guru Aop divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), dan orang-tua pelajar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Heru menerangkan, dalam ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 mengenai guru dan dosen (UUGD), disebut, guru sebagai tenaga pengajar professional punyai tugas utama mendidik, mengajarkan, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik pada pendidikan anak umur dini jalur pendidikan resmi, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Disamping itu, guru bukan hanya berkuasa memberi penghargaan pada pelajarnya, tapi juga memberi punishment atau ancaman ke anak didiknya,” tutur Heru.

Heru menambah, jika guru punyai kebebasan beri ancaman ke peserfa didik bila diketemukan pelanggaran etika agama, etika kesusilaan, etika kesopanan, ketentuan tercatat atau mungkin tidak tercatat yang diputuskan guru baik di ketentuan tingkat unit pendidikan, dan ketentuan perundang-undangan pada proses evaluasi di bawah wewenang guru.

“Dalam UUGD bunyi Pasal 39 ayat (1),” kata Heru.

Walau begitu, Ketua Dewan Ahli FSGI Retno Listyarti menggarisbawahi jika ancaman yang diserahkan ke peserta didik karakternya harus mendidik dan tidak dikenankan ada elemen kekerasan, hal itu ditata dalam pasal 39 ayat (2) UUGD.

“Memperjelas jika ancaman itu bisa berbentuk peringatan dan/atau peringatan, baik lisan atau tulisan, dan hukuman yang memiliki sifat mendidik sesuai aturan pendidikan, kaidah guru, dan ketentuan perundang-undangan” kata Retno.

See also  Bharada E Sempat Ketakutan karena Diancam Ferdy Sambo, Meminta Keluarga Tidak Mencari bila Terjadi Suatu hal

Masalah pemangkasan rambut oleh guru ke pelajar, menurut Retno, harus dibarengi dengan pelindungan dan perasaan aman.

Retno menjelaskan organisasi guru sampai pemerintahan, harus membuat perlindungan beberapa guru jalankan atau menegakkan ketentuan di dalam lingkungan tanggung jawabannya di sekolah.

“Guru memiliki hak mendapatkan pelindungan dalam melakukan tugas berbentuk perasaan aman dan agunan keselamatan dari pemerintahan, pemerintahan daerah, unit pendidikan, organisasi karier guru, dan atau warga sesuai wewenang masing-masing,” katanya.

Sama seperti yang dimuat dalam pasal 41 UUGD mengatakan jika guru memiliki hak memperoleh pelindungan hukum bila dijumpai tindak kekerasan, teror, tindak diskriminatif, gertakan, atau tindakan tidak adil dari pihakpeserta didik, orangtua peserta didik, warga, birokrasi, atau pihak lain.

“Kenyataannya, sering guru yang memperoleh teror atau gertakan dalam jalankan tugas dan perannya di kelas tidak paham harus cari pelindungan ke mana, walau sebenarnya UUGD telah mengatakan dengan tegas dan terang. Pelindungan keselamatan ini berlaku saat guru jadi korban,” kata Retno.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …