Ferdy Sambo Sebutkan 1 Bekas Pengawal Gagal Menikah Terbawa Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Sebutkan 1 Bekas Pengawal Gagal Menikah Terbawa Kasus Brigadir J

Tersangka pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan salah satunya pengawalnya sampai menggagalkan pernikahan karena terbawa kasus itu.

Pengawal yang diartikan Sambo ialah Prayogi Iktara Wikaton atau Yogi. Dia sayangkan beberapa pengawalnya jadi harus turut jalani proses hukum atas kejadian yang dilakukan. Sambo akui benar-benar menyesalkan peristiwa itu.

“Karena kejadian ini mereka harus diolah, Yogi harus menggagalkan pernikahan. Saya berikan keinginan maaf ke anak-anak saya ini,” kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Beskal penuntut umum (JPU) mendatangkan 2 bekas pengawal Sambo selainnya Yogi sebagai dalam sidang. Mereka ialah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq. Sambo mohon maaf ke beberapa pengawalnya yang dipandang seperti anak sendiri.

“Saya berjumpa dengan pengawal saya ingin sampaikan permintaan maaf ke mereka karena saya telah memandang mereka seperti anak-anak saya,” kata Sambo

Menurut surat tuduhan, Sambo, Prayogi di saat kematian Yosua bekerja menyetir mobil dinas dan akan mengantar atasannya ke arah lapangan badminton di Depok, Jawa Barat, untuk olahraga bersama bekas Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.

Adapun Ferdy Sambo dituduh memerintah Bharada E atau Richard Eliezer tembak Brigadir J sampai meninggal.

Waktu itu, Sambo memegang Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri. Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya, Putri, dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Yosua disebutkan terjadi karena narasi sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akui dilecehkan Yosua di Magelang.

Selanjutnya, Ferdy Sambo geram dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard, Ricky, dan Kuat. Pada akhirnya, Brigadir J meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

See also  Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Anggota Timsus dan Wakaden C Agen Paminal

Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …