DPR Dorong Ongkos Pengajaran di Indonesia Gratis sampai Kuliah
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menggerakkan pemerintahan menggratiskan ongkos pengajaran di Indonesia sampai tingkat perguruan tinggi. Hal tersebut dapat diawali dari koreksi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Mekanisme Pengajaran Nasional (Sisdiknas).
Dalam draf koreksi UU Sisdiknas, harus belajar yang awalnya 9 tahun diganti jadi 13 tahun atau sampai SMA. Tetapi Huda menggerakkan supaya harus belajar diganti jadi sampai tingkatan perguruan tinggi.
“Index keterlibatan kasar di Indonesia terutamanya index keterlibatan kasar di perguruan tinggi itu masihlah jauh sekali, jadi alumnus SMA kita untuk dapat meneruskan ke perguruan tinggi itu tetap tinggi sekali,” kata Huda.
“Karenanya ini cuma bisa diintervensi dengan kuliah murah, kuliah gratis saya menggerakkan koreksi UU Sisdiknas yang kita ulas agar Lumrah Dikdas (harus belajar pengajaran dasar) 18 tahun dari sembilan tahun, jadi maknanya sampai perguruan tinggi kelak gratis cukup dengan itu akses perguruan tinggi dapat kita dorong,” tambahnya.
Huda mengutarakan, Lumrah Dikdas 18 tahun ini sedang dikompromikan dengan pemerintahan. Gagasannya harus belajar diawali dari tingkatan Paud.
“Anak-anak bisa gratis di PAUD dan kesejahteraan beberapa guru PAUD bisa dituntaskan jadi Wwajar Dikdas ini akan kita dorong dalam koreksi dan ini jadi penting karena berpengaruh ke peruntukan bujet, berpengaruh ke angka keterlibatan kasar akan naik dengan tinggi tingginya karena kelak kuliah gratis dengan lumrah dikdas 18 tahun,” katanya.
Huda menerangkan, pola kuliah gratis dapat lewat Kartu Indonesia Pandai Kuliah. Tetapi, ia mengaku KIP itu memanglah belum dapat tutupi ongkos keseluruhannya. Masalah besaran bujetya akan dia atur dalam koreksi UU Sisdiknas.
“KIP ini baru dapat mengkover /tahun umumnya 200 ribu walau sebenarnya jumlah anak muda Indonesia yang kuliah /tahun dapat 1 sampai 2 juta-an,” katanya.
“Kelak akan kita targetkan sebagai semangat untuk pemakaian 20 % bujet pengajaran kita penginnya ada pasal pasal yang atur berkaitan itu, pasti tidak sedetail itu, karena mandatori yang karakternya masih umum kelak di PP nya,” katanya.
Pemicu Ongkos Kuliah Mahal
Syaiful Huda menyorot mahalnya ongkos kuliah yang sejauh ini memperberat. Salah satunya pemicunya karena pola Perguruan Tinggi Negeri Tubuh Hukum (PTN-BH) yang sejauh ini dibantu pemerintahan dengan budget berbatas.
“Kampus-kampus saat ini pola di Indonesia saat ini polanya itu PTN-BH, maknanya bantuan dari pemerintahan telah seutuhnya,” kata Huda.
Karena bantuan yang terbatas, karena itu universitas cari kebun usaha lain. Dari hal tersebut, ongkos yang perlu dibayarkan mahasiswa jadi mahal.
“Pada akhirnya universitas ingin tidak ingin harus cari kebun unit usaha, saat ada unit usaha yang terjadi pada akhirnya universitas meningkatkan ongkos yang itu dikenai ke mahasiswa dan ini tidak bisa terjadi kemahalan,” katanya.
Huda menggerakkan pemerintahan mengintervensi ini. Kemendikbud menilai pola PTN-BH untuk dilihat ulangi.
“Ke-2 , pastikan konsentrasi bujet untuk peranan pengajaran terhitung didalamnya digunakan untuk bantuan agar ongkos kemahalan universitas kuliah ini dapat di turunkan, apa kemungkinan? Memungkinkan, tinggal masalah political will saja,” kata Huda.