BKN Membuka Registrasi PPPK Guru 2022, Ini Ketetapannya
Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) buka registrasi penyeleksian karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja (PPPK) untuk tenaga guru mulai dari 31 Oktober 2022.
Registrasi bisa dilaksanakan lewat portal Mekanisme Penyeleksian Calon Aparat Sipil Negara (SSCASN) pada link https://sscasn.bkn.go.id. Kepala Agen Jalinan Warga, Hukum, dan Kerja Sama, BKN Satya Pratama menjelaskan, registrasi pelamar PPPK guru yang hendak untuk fokus 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 s/d 13 November 2022.
“Penyeleksian administrasi akan diawali pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan informasi hasil penyeleksian administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” tutur Satya dikutip dari tayangan jurnalis di situs sah Sekretariat Cabinet, Rabu.
Satya sampaikan, P1 sebagai peserta yang sudah ikuti penyeleksian PPPK untuk kedudukan fungsional guru tahun 2021 dan sudah penuhi nilai tingkat batasan.
P2 ialah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai bekas tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak terhitung dalam P1. P3 ialah guru non-ASN yang tidak terhitung dalam guru non-ASN kelompok pelamar P1 di unit pengajaran yang diadakan oleh pemda dan mempunyai keaktifan mengajarkan minimum 3 tahun atau sama dengan enam semester pada data dasar pengajaran (dapodik).
Selanjutnya pelamar umum atau P4 ialah alumnus pengajaran karier guru (PPG) yang tercatat pada database kelulusan PPG di Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang tercatat di Dapodik.
“Pada SSCASN tahun 2022, semua pelamar yang telah tercatat tahun 2021 dan sebagai fokus, atau yang belum mendaftarkan di tahun 2021, masih tetap lakukan register sampai menuntaskan registrasi yang diawali tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022,” tutur ia.
Dalam soal skema kedudukan untuk P1 yang tidak memperoleh peletakan, kata Satya, bisa saja untuk P1 turun status dengan lakukan klarifikasi dan validasi ijazah dengan menyaksikan linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dipunyai dan tersedianya skema pada kedudukan yang baru, karena itu P1 menjadi P2, P3, atau P4.
“Fokus P2 dan P3 akan dilaksanakan proses penyeleksian pengamatan sesudah Kemendikbud lakukan endapan pada data P1,” kata Satya. “Khusus untuk pelamar P4/umum bisa pilih skema sesudah P2 dan P3 usai lakukan pengamatan dan tersedianya skema dari P2 dan P3. Bila skema telah tercukupi oleh P2 dan P3, karena itu P4 tidak bisa meneruskan registrasi,” tutur ia.
Satya sampaikan, penyeleksian yang dipakai dalam PPPK guru memakai ujian nasional berbasiskan computer (UNBK) Kemendikbudristek. “Data akan terenskripsi dalam mekanisme pemrosesan data SSCASN pemrosesan nilai yang jika hasilnya penuhi passing grade dan afirmasinya, maka diberi tanda tangan secara digital memakai digital signature dan bisa di-download dan dipublikasikan oleh masing-masing lembaga,” papar Satya.
Ia menjelaskan, detil penerapan PPPK guru bisa disaksikan pada Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi Nomor 349/P/2022 mengenai Panduan Tehnis Penerapan Penyeleksian Calon Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja untuk Kedudukan Fungsional Guru Lembaga Wilayah Tahun 2022.