Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Sah Dilimpahkan ke PN Jaksel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sah memberikan arsip kasus Ferdy Sambo dan teman-teman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk persidangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim Kejari Jakarta Selatan. Mereka terlihat bawa enam pijakk arsip kasus warna merah muda itu dengan memakai troli ke arah pelayanan terintegrasi satu pintu PN Jakarta Selatan.
Tetapi, dari 6 tumpuk berkas itu, berkas punya Sambo kelihatan membubung tertinggi yakni sekitaran satu mtr..
Awalnya, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu menjelaskan jika selesai berkas itu dilimpahkan, pihaknya akan selekasnya menunjuk hakim yang hendak pimpin persidangan kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.
“Jadi jika betul ini hari akan dilimpahkan, karena itu hari ini PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang mengecek dan tangani kasus ini dan hari ini bapak ibu akan selekasnya tahu tanggal berapakah persidangannya,” kata Saut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatatan.
Saut menjelaskan jika waktu penerapan persidangan akan dipublikasikan di hari ini.
“Hari ini bapak ibu akan selekasnya tahu tanggal berapakah persidangannya. Keluar pada hari ini, tetapi ia kan perlu sesuai dari server kita yang dalam sama dengan yang buat, jadi bapak ibu akan mengetahui saat malam hari,” papar Saut.
Dalam kasus pembunuhan merencanakan, ada lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lantas dua pengawal Sambo yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal, dan pendamping rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara dalam kasus perintangan penyelidikan ada tujuh terdakwa. Mereka yaitu, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.