BERITA FOTO: Putri Candrawathi Lalui Sidang Pembacaan Vonis
Sidang vonis tersangka kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diadakan secara terpisah.
Pengamatan Kompas.com di Ruangan Sidang Khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo jalani sidang lebih cepat dibanding Putri Candrawathi.
Sambo kelihatan masuk ruangan sidang jam 09.55 WIB dengan baju warna putih dan bawa buku warna hitam.
KRISTIANTO PURNOMO Tersangka kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang ini didatangi oleh ibu korban Brigadir J, Rosti Simanjutak.
Dan Putri Candrawathi mulai masuk ruangan sidang sekitaran jam 16.37 WIB kenakan pakaian putih dan celana panjang hitam.
PN Jakarta Selatan melangsungkan sidang pembacaan keputusan pada bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi ini hari, Senin (13/2/2023).
KRISTIANTO PURNOMO Tersangka kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ke-2 nya sebagai tersangka kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada bekas pengawal Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, bekas Kadiv Propam Polri dan istrinya itu jadi tersangka bersama dengan 2 pengawalnya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
KRISTIANTO PURNOMO Tersangka kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Disamping itu, seorang pendamping rumah tangga (ART) sekalian pengemudi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ikut jadi tersangka dalam kasus ini.
Beskal Penuntut Umum memandang kelimanya bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan pada Brigadir J yang diperkirakan lebih dulu.
KRISTIANTO PURNOMO Tersangka kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mereka dipandang sudah menyalahi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.