Bea Cukai Gagalkan Penyelinapan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelinapan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

Bea Cukai dan Polri sukses gagalkan praktek penyelinapan narkotika tipe sabu-sabu. Usaha pengelundupan ini dilaksanakan lewat perairan Aceh dan Sumatera Utara.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan jika penyelinapan ini berkaitan dengan jaringan gelap narkotika Indonesia-Malaysia. Ia bercerita urutan penangkapannya.

“Penangkapan bermula dari info Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai gagasan masuknya narkotika tipe sabu-sabu dari Malaysia ke arah perairan Aceh. Selanjutnya, Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan lakukan patroli laut di perairan yang diduga,” tutur Syarif, dalam Konferensi Jurnalis, mencuplik info sah,

Syarif menjelaskan sesudah lakukan pencarian, tim sukses lakukan penangkapan pada 3 orang terdakwa berinisial I, ES, dan F sebagai pengantar darat yang bawa 50 kg sabusabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/1/2023). Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim sukses tangkap terdakwa lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias Bundar yang bekerja sebagai sebagai pengantar laut.

“Berdasar investigasi tiga terdakwa yang bekerja sebagai pengantar darat, mereka diperintah oleh seorang yang disebutkan Mr. X untuk jemput sabu-sabu yang diusung oleh pengantar laut. Sesudah diperkembangkan, tim sukses tangkap terdakwa berinisial U di Lhokseumawe yang berperanan sebagai pencarian tekong dan pencarian boat. Tim sukses tangkap terdakwa berinisial R yang bekerja ambil barang dalam suatu café di Medan atas perintah HS dan Z yang disebut tahanan Lapas Tanjung Gusta,” terang Syarif.

Tim sukses amankan tanda bukti berbentuk sabu-sabu beberapa 50 kg yang dibuntel dengan paket teh cina pada tiga buntel kantong plastik, 1 unit mobil warna abu-abu, 1 unit boat oskadon, dan beberapa alat berkomunikasi.

See also  1,5 Juta Warga Teredukasi dalam Bulan Financial technology Nasional 2022

Tim sukses amankan sekitar 10 orang terdakwa dengan perincian tiga orang sebagai pengantar darat, tiga orang sebagai pengantar laut, satu orang sebagai pencarian boat, satu orang sebagai pengantar yang hendak terima barang, dan dua orang yang sudah dengan status sebagai narapidana. Sementara seorang yang dikatakan sebagai Mr. X masuk ke daftar penelusuran orang (DPO).

Teror Pidana

Atas pengusutan itu, pelaku menyalahi pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan sanksi hukuman pidana mati, pidana penjara sepanjang umur atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda minimum sebesar satu miliar rupiah dan optimal sepuluh miliar rupiah ditambahkan sepertiga.

Syarif menjelaskan jika semua tanda bukti dan terdakwa sudah ditangkap oleh Polri untuk proses penyelidikan selanjutnya.

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berusaha tekan peredaran jaringan narkotika membuat perlindungan angkatan muda dari bahaya narkotika. Kolaborasi Bea Cukai dan Polri sebagai bukti kesungguhan pemerintahan dalam membuat perlindungan warga Indonesia dari teror narkotika,” ujarnya.

Tindak 216 Exportir

Sebelumnya telah dikabarkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah lakukan pengusutan ke 216 exportir yang menyalahi ketentuan Devisa Hasil Export (DHE). Beberapa exportir ini tidak menyimpan dana Devisa Hasil Export sumber daya alam (SDA) dalam negeri.

Pengusutan Ditjen Bea Cukai ke beberapa ratus exportir itu ialah ancaman administratif berbentuk denda dengan keseluruhan nilai capai Rp 4,5 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjelaskan denda yang dikenai pada beberapa ratus exportir itu nilainya capai Rp 53 miliar. Tetapi sampai sekarang ini, baru Rp 4,5 miliar yang masuk ke kas negara.

See also  14 Target Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?

“[Sanksi] dikenai pada 216 lebih exportir sama sesuai ketetapan, dan hingga kini telah masuk sekitaran Rp 4,5 miliar hasil dari jatuh termin,” katanya.

Askolani mengutamakan ada batasan waktu pembayaran pelunasan pembayaran bill untuk beberapa exportir yang dikenakan ancaman. Ia mengatakan batasan pembayaran pelunasan pembayaran paling lamban tujuh bulan semenjak diedarkannya surat bill.

Devisa Export

Sebagai info, DHE SDA ialah devisa hasil kegiatan export barang yang dari kegiatan pemberdayaan, pengendalian, dan/atau pemrosesan sumber daya alam. Nanti, exportir masukkan devisa itu ke rekening khusus DHE SDA.

Exportir yang tidak lakukan peletakan DHE SDA ke rekening khusus akan dikenai denda. Adapun pungutan denda itu disetorkan ke kas negara sebagai Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP).

Searah dengan itu, minimal ada Rp4,5 miliar hasil pungutan denda yang telah diterima negara berbentuk PNBP. Askolani sampaikan DJBC akan menjaga proses pembayaran pelunasan pembayaran bill denda itu.

“Pasti kami awasi dan [pembayaran denda] dituntaskan sama sesuai kewajiban mereka [para exportir pelanggar ketentuan Devisa Hasil Export],” kata Askolani.

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …