Anies Percaya KPK Professional Usut Kasus Formula E

Anies Percaya KPK Professional Usut Kasus Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin KPK professional dalam menginvestigasi kasus sangkaan korupsi Formula E Jakarta. Anies melihat sudah selayaknya KPK sebagai instansi anti-korupsi tindak lanjuti laporan warga.
“Saya pikir KPK jalankan pekerjaannya secara professional. Saat sebuah lembaga terima laporan karena itu lembaga harus tindak lanjuti,” kata Anies Baswedan saat dijumpai di Daerah Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut dia, aktivitas yang sudah dilakukan oleh KPK ini sama dengan kesehariannya bekerja di Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Anies akui umumnya sering lakukan pengujian lebih dulu saat sebelum tindak lanjuti laporan.

“Sama dengan saya di Pemerintah provinsi DKI Jakarta, jika saya di Pemerintah provinsi terima laporan karena itu saya akan lakukan penyidikan, dilihat apa laporannya betul atau mungkin tidak,” terangnya.

Bekas Mendikbud itu menjelaskan jika cuma laporan yang betul yang hendak dilakukan tindakan. Karenanya, Anies yakini KPK bisa melakukan pekerjaan secara professional, khususnya dalam tentukan apa satu laporan perlu diteruskan atau kebalikannya.

“Jika betul dilanjutkan, jika tidak betul ya telah usai. Kita hargai saya yakin KPK jalankan pekerjaannya dengan professional,” pungkasnya.

Seperti dijumpai, penyidikan kasus sangkaan korupsi Formula E Jakarta masih berguling di KPK. Dua bekas pimpinan KPK juga pasang tubuh bela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dirumorkan ‘ditarget’ KPK dalam kasus itu.

Ialah Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto atau BW yang ada bela Anies. Munculnya ke-2 nya bela Anies dijumpai pada acara webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia.

Saut Ajukan pertanyaan Pasal yang ‘Target’ Anies
Awalannya, Saut memvisualisasikan saat penyelidik dan penyidik KPK sampai jaksa melakukan gelar kasus. Waktu itu, ucapnya, jaksa sudah seharusnya dapat memprediksi pasal apa yang dikenai pada Anies di kasus itu.

See also  KPK Sebutkan Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri

“Saat penyelidik (KPK) ingin paparan, kita sedang memikirkan jika mereka ingin kembali ulas Formula E, itu sebetulnya jaksa bisa memikirkan pasal berapakah nih, ‘Pak Anies nih saya kenain pasal berapakah nih?’,” kata Saut.

Saut menjelaskan penyelidik waktu itu pekerjaannya ialah memberikan keyakinan penyidik jika penyidikan yang sedang jalan itu memang ada elemen pidananya.

“Itu jaksa telah memikirkan tuh, penyidik memberikan keyakinan, penyelidik memberikan keyakinan, memberikan keyakinan penyidik ya, penyelidik kan yang melapor, jadi ada jaksa di sana, terus ada penyidik, mereka telah nilai, semua teori keluar,” ucapnya.

Seterusnya, ia bela Anies karena KPK sampai sekarang tidak dapat memperoleh ada rugi negara di kasus ini. Saut juga berasa kebingungan dengan penyidikan yang sudah dilakukan KPK ini.

“Saat ini saya bertanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies ingin dikenakan pasal berapakah kurang lebih? Silahkan bangsa Indonesia saat ini bertanya, terbuka, Pak Anies ini ingin dikenakan pasal berapakah? Rugi negara tidak ada,” ucapnya.

“Saya telah memikirkan jika saya datang di rapat itu juga saya kebingungan. Ucapkan ada negara rugi, kasus ini tidak ada, BPK telah melapor, kickback tidak ada. Terus kita ingin hukum siapa? Dan dikenai pasal berapakah?” sambungnya.

BW Berbicara Bisik-bisik di KPK
Bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW berbicara masalah info yang didapatkannya berkaitan proses penyidikan sangkaan korupsi Formula E. Diakuinya mengharap bisik-bisik yang didengarkannya itu tidak betul.

“Info yang saya dengar di KPK, semoga ini tidak betul, ‘Sudah, kelak gunakan saja Pasal 40 UU KPK. Jika memanglah tidak ada, naikin saja dahulu. Jika tidak ada, buat saja SP3’. Ini kan musyawarah jahat jika benar info itu,” kata BW.

See also  Sidang Kasus Brigadir J Hadirkan Saksi Digital Forensik, Hakim Tanya soal CCTV

Pasal 40 yang diartikan BW itu adalah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 mengenai KPK. Pasal 40 UU KPK itu atur kuasa KPK untuk hentikan penyelidikan satu kasus.

BW menjelaskan KPK semestinya tidak buka hasil penyidikan kasus ini. Tetapi, ucapnya, KPK dapat buka hasil ekspose berkaitan Formula E itu.

“Karena itu selanjutnya beberapa rekan menjelaskan tidak boleh hasil penyidikannya dibuka, itu hasil eksposenya dibuka saja,” ucapnya.

“Apa dasarnya jika dibuka? Berada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, membuka itu. Ini hari, antara penegak hukum, kepercayaan khalayak ke KPK itu rendah,” tambahnya.

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu atur masalah wujud pertanggungjawaban khalayak KPK melalui buka akses info. Ia mengharap KPK buka akses info itu.

“Jadi jika Pak Alex Marwata, itu ingin membuka kece tuh, tetapi apa dapat Deputi (KPK) itu menegasikan pengakuan komisioner, yang betul. Dan saya memberi dasar pembenarannya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberi dasar legalitas untuk buka itu, come on, silahkan membuka,” katanya.

 

About admin

Check Also

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali

Istana Telah Terima Surat Pemunduran diri Zainudin Amali Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo …