AKBP Bambang Kayun Tuntut KPK sesudah Diputuskan Terdakwa Suap dan Gratifikasi
Seorang perwira polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS menuntut Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena sudah diputuskan sebagai terdakwa sangkaan suap dan gratifikasi.
Tuntutan itu teregister bernomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022 yang disodorkan oleh dianya. “Kategorisasi kasus syah atau tidak penentuan terdakwa,” seperti Kompas.com kutip dari Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) PN Jaksel, Rabu.
Dalam petitum itu disebut Bambang diputuskan sebagai terdakwa berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Dia diperhitungkan lakukan tindak pidana korupsi berbentuk akseptasi hadiah atau janji yang diterima dianya sebagai Kepala Subbagian Implementasi Pidana dan HAM Sisi Implementasi Hukum Agen Bankum Seksi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Hadiah itu diperhitungkan diterima dari 2 orang namanya Emylia Said dan Hermansyah. Bambang minta Majelis Hakim PN Jaksel mengatakan Sprindik itu tidak syah. “Tidak syah dan tidak berdasarkan hukum karena itu tidak memiliki kemampuan hukum mengikat dan gagal untuk hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.
Selanjutnya, Bambang minta supaya majelis hakim mengatakan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK berkaitan sangkaan pidana seperti diartikan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak syah dan tidak berdasarkan hukum. Bambang menjelaskan, dengan dipastikan tidak syah dan tidak berdasarkan atas hukum karena itu semua keputusan dan atau penentuan oleh KPK tidak memiliki kekuatan mengikat.
Terhitung dalam masalah ini ialah penutupan semua rekening kepunyaannya atau minimal rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
Bambang selanjutnya minta perlakuan KPK memutuskan dianya sebagai terdakwa cacat yuridis, tanpa proses, berlawanan dengan hukum, dan menyebabkan rugi Rp 25 juta /bulan. “Terhitung diawali semenjak bulan Oktober 2021 s/d disodorkannya permintaan ini,” tutur Bambang.
Seterusnya, Bambang minta KPK bayar ongkos kasus yang muncul dalam tuntutan praperadilan ini. “Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki pendapat lain, Kami minta keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” katanya dalam petitum itu.
Adapun Bambang akan jalani sidang praperadilan pertama kalinya pada Senin (5/12/2022) kedepan.