4 Anggota Polres Halmahera Utara Penganiaya Mahasiswa Telah Ditahan
Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Risyapudin Nursin menjelaskan, Bidang Propam Polda Maluku Utara sedang mengolah pidana dan etik empat anggota Polres Halmahera Utara yang diperhitungkan menganiaya seorang mahasiswa.
Seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) yang diperhitungkan jadi korban penindasan itu ialah Yulius Yatu alias Ongen. Ongen dianiaya empat polisi dari Polres Halmahera Utara selesai mengupload contoh polisi menggenggam anjing pencari dalam demonstrasi BBM naik. Risyapudin Nursin menjelaskan berdasar pengecekan sementara pola empat anggota lakukan penindasan karena upload sosmed korban.
“Untuk saat ini masih dilaksanakan pengecekan berkaitan dengan pola di sosmed oleh korban dan sekarang ini anggota telah dtahan di Polres Halmahera Utara,” kata Risyapudin.
Dalam peluang terpisah, Kapolres Halmahera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Try Okta menjelaskan empat anggota yang lakukan penindasan sekarang ini telah ditahan di dalam rumah tahanan Polres Halmahera Utara. Mereka sekarang ini sedang diolah etik dan pidana.
“Untuk kasus pidana diatasi oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan berkaitan kaidah pekerjaannya diatasi oleh Bid propam Polda Maluku Utara,” kata Try Okta.
Okta menjelaskan salah satunya anggota mengenali korban dan ketahui upload WhatsApp-nya. Pelaku bersama partnernya selanjutnya bertandang ke korban dan bertanya tujuan upload.
“Karena kecewa anggota itu selanjutnya menampar korban. Berdasar hasil visum saat korban memberikan laporan, diketemukan bengkak pada pipi kiri dan kanan korban,” kata Try Okta.
Awalnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi menekan Kapolda Maluku Utara menginvestigasi secara terbuka sangkaan perlakuan penganiayaan pada seorang mahasiswa oleh anggota polisi Polres Halmahera Utara.
Mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen diperhitungkan disiksa oleh empat aparatur kepolisian Polres Halmahera Utara. Berdasar info KontraS, kejadian ini berawal sesudah korban mengomentari performa aparatur penegak hukum saat lakukan proses penyelamatan tindakan massa berkaitan peningkatan harga BBM lewat status whatsapp korban.
Selang satu hari selanjutnya, 4 orang tidak dikenali tiba cari korban di rumah tinggalnya sekitaran jam 21.00 WIT. Ke-4 pelaku menanyakan berkenaan identitas sebuah photo ke korban, selanjutnya beberapa pelaku mendadak memukul pas pada bagian muka, korban dicekik, dan dibawa keluar rumah ke arah jalan umum.
“Saat korban digeret, pelaku masih tetap memukuli korban sampai mengakibatkan luka bengkak di bawah mata, bibir sisi bawah pecah, dan kembali dicekik sampai korban jatuh tidak sadarkan diri,” kata staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji dalam keterangan tertulisnya.